SUMENEP, Detikpost.id – Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses pembebasan lahan Jalan Lingkar Utara (JLU) di Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran administrasi maupun potensi tindak pidana yang berkaitan dengan proses pembayaran ganti rugi lahan senilai sekitar Rp5 miliar.
Persoalan tersebut mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan JLU dengan memberikan ganti rugi kepada sejumlah warga yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 1996 dan 1998.
Namun, proses tersebut dipersoalkan karena lahan yang menjadi objek pembebasan disebut berada dalam kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak tahun 1988. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara status kawasan, penerbitan sertifikat, hingga mekanisme pemberian ganti rugi.
Berdasarkan informasi dari sumber yang dihimpun, persoalan tersebut berkaitan dengan regulasi kehutanan dan pertanahan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Dalam aturan tersebut, kawasan hutan memiliki ketentuan khusus terkait status, fungsi, serta penggunaan lahannya. Setiap pemanfaatan atau perubahan fungsi kawasan hutan harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Sumber tersebut menduga penerbitan SHM yang menjadi dasar pengajuan ganti rugi perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait dasar administrasi penerbitannya apabila benar berada dalam kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan.
“Saya berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan agar dugaan tindak pencucian uang dan manipulasi data terbitnya sertifikat warga di lahan kawasan itu dapat terungkap,” ujarnya.
Selain regulasi kehutanan, proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan juga mengacu pada ketentuan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta aturan pelaksananya.
Dalam proses pengadaan tanah, pembayaran ganti rugi seharusnya dilakukan terhadap pihak yang memiliki hak atas tanah secara sah dan memenuhi ketentuan administrasi berdasarkan hasil verifikasi instansi berwenang.
JLU sendiri merupakan proyek infrastruktur strategis Pemkab Sumenep yang dibangun untuk meningkatkan konektivitas wilayah dengan menghubungkan empat desa, yakni Desa Kebunan, Tenonan, Parsanga, dan Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep. Kehadiran jalan tersebut diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Erik Susanto, menjelaskan bahwa proses pembayaran ganti rugi telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Iya betul ada ganti rugi, tetapi itu untuk pemilik SHM yang berada di luar kawasan kehutanan. Untuk lahan yang masuk kawasan hutan tidak ada pembayaran ganti rugi. Data kami berdasarkan dari BPN, karena BPN yang mengetahui bidang tanah mana yang memenuhi syarat untuk diganti rugi,” jelas Erik saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Di sisi lain, Hendri dari BPN Bagian Sengketa mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terkait dasar penerbitan SHM yang disebut berada dalam kawasan hutan.
“Kami masih terus melakukan penelusuran dan koordinasi mengenai dasar penerbitan SHM yang disebut masuk kawasan hutan. Sebab, sampai saat ini kami belum menemukan dasar penerbitannya,” ujar Hendri kepada media, Selasa (7/7/2026).
Perbedaan keterangan tersebut membuat sejumlah pihak meminta agar dilakukan audit dan pemeriksaan secara komprehensif oleh instansi berwenang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara proses penerbitan sertifikat, status kawasan, mekanisme pengadaan tanah, hingga penggunaan anggaran daerah.
Hingga kini, dugaan TPPU dan dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan JLU masih berupa informasi dan sorotan publik. Pihak-pihak terkait tetap memiliki kesempatan memberikan klarifikasi serta penjelasan sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.














