SUMENEP, DetikPost.id – Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumenep menuai keberatan dari sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang masih aktif bekerja di instansi lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep. Rabu (01/04/2026)
Pasalnya, meskipun diberlakukan WFH, para pegawai tetap diwajibkan hadir ke kantor untuk melakukan absensi.
Baca Juga: Kapolres Sumenep Sidak SPBU dan SPBE Pastikan Stok Aman, Isu Kenaikan Hoaks
Seorang PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut karena dinilai tidak efektif dan membingungkan.
“Kalau memang WFH, seharusnya tidak perlu datang ke kantor. Tapi kalau kenyataannya masih absen di kantor, ini yang jadi keberatan saya, kan lebih baik bekerja di kantor saja sekalian,” ungkapnya dengan nada kesal mengesankan kebingungan. Rabu (01/04/2026)
Menurut sosok yang vokal dan kritis tersebut, kebijakan ini justru menambah beban bagi pegawai, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan jarak tempuh ke kantor. Ia menilai, esensi dari WFH menjadi tidak tercapai apabila pegawai masih diwajibkan hadir secara fisik.
Baca Juga: Penemuan Kerangka Manusia di Perbukitan Blekutuk Gembong, Polisi Lakukan Penyelidikan
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakefisienan dalam pelaksanaan kerja, karena pegawai harus membagi waktu antara kehadiran di kantor dan menyelesaikan pekerjaan dari rumah.
“Kami berharap ada evaluasi dari pemerintah daerah, agar kebijakan ini bisa lebih jelas dan benar-benar memberikan kemudahan, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Meski demikian, sosok PPPK paruh waktu tersebut menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen menjalankan tugas sebagai abdi negara dengan penuh tanggung jawab, sambil berharap adanya perbaikan sistem ke depan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemda Sumenep terkait respons atas keberatan yang disampaikan oleh salah seorang PPPK paruh waktu tersebut. Namun, aspirasi ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam penerapan kebijakan kerja ASN yang lebih efektif dan efisien.
















