SRAGEN – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Sragen kembali menjadi sasaran penindakan aparat kepolisian. Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, 30 Oktober hingga 1 November 2026, Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap dugaan peredaran minuman beralkohol dengan melibatkan dua orang pelaku beserta ratusan botol miras dari berbagai merek dan jenis.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. Dua orang pelaku yang terlibat masing-masing berinisial D.P.P., warga Dukuh Ngampunan, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, serta E.A.S., warga Desa Somomorodukuh, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
Dari hasil penindakan, petugas menyita berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari produk kemasan botol bermerk hingga minuman tradisional jenis ciu dan arak Bali.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 15 botol Atlas ukuran 620 mililiter, 22 botol Anggur Merah ukuran 620 mililiter, tiga botol Api Anggur Blackcurrant ukuran 620 mililiter, tujuh botol Kawa-Kawa ukuran 620 mililiter, 18 botol Anggur Putih ukuran 620 mililiter, serta 10 botol Api Anggur Hijau ukuran 620 mililiter.
Selain itu, polisi juga menyita 13 botol Iceland ukuran 250 mililiter, 20 botol ciu ukuran 1.500 mililiter, 28 botol ciu ukuran 600 mililiter, serta 10 botol arak Bali ukuran 600 mililiter.
Total barang bukti mencapai 146 botol minuman beralkohol dengan beragam merk, jenis, dan ukuran.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya dalam konferensi pers bersama Wakapolres dan Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian dalam menindak dugaan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sragen.
Dalam penjelasannya didampingi Kasat Narkoba AKP Sudarmiyanto, Kapolres menegaskan bahwa penindakan dilakukan untuk memastikan peredaran minuman beralkohol berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Satresnarkoba Polres Sragen telah melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sragen. Dari kegiatan tersebut, kami mengamankan dua orang terlapor beserta 146 botol minuman beralkohol dari berbagai merk dan jenis, termasuk ciu dan arak Bali,” jelas AKBP Heru Antariksa Cahya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terlapor diduga memiliki minuman beralkohol tersebut untuk diperjualbelikan.
Atas perbuatannya, kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 38 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah.
Kapolres menegaskan, jajaran Satresnarkoba akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman beralkohol yang diduga melanggar aturan, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat kami tindaklanjuti,” pungkas Kapolres.



