SRAGEN, JATENG – Pelaksanaan proyek pengecoran jalan di Desa Padas, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, menjadi sorotan. Pekerjaan yang tersebar di sejumlah titik wilayah Dukuh Sukorejo dan Dukuh Methuk tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan indikasi ketebalan pengecoran yang bervariasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian hasil pekerjaan dengan volume dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab, proyek tersebut menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) Sragen yang bersumber dari keuangan negara. Setiap rupiah anggaran publik semestinya dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan yang sesuai spesifikasi, volume, mutu, dan kualitas.
Tiga Titik Pekerjaan, Total Anggaran Rp180 Juta
Berdasarkan informasi pada papan kegiatan, anggaran BKK Sragen tersebut dialokasikan untuk tiga titik pekerjaan pengecoran jalan, dengan rincian:
1. Dukuh Methuk RT 13 dan 14
– Volume: 200 meter × 3 meter × 0,12 meter.
– Anggaran: Rp100.000.000.
2. Dukuh Sukorejo RT 05 dan 06
– Volume: 110 meter × 3 meter × 0,12 meter.
– Anggaran: Rp40.000.000.
3. Dukuh Sukorejo RT 07
– Volume: 110 meter × 3 meter × 0,12 meter.
– Anggaran: Rp40.000.000.
Dengan demikian, total anggaran untuk ketiga titik pekerjaan tersebut mencapai Rp180.000.000.
Jika mengacu pada volume yang tercantum, ketebalan pengecoran direncanakan sebesar 12 sentimeter. Namun, apabila hasil pengukuran nantinya membuktikan adanya ketebalan yang kurang dari ketentuan, hal tersebut patut menjadi perhatian serius dan harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak pelaksana maupun pemerintah desa.
Jangan Sampai Anggaran Besar, Hasil Pekerjaan Justru Dipertanyakan
Pertanyaan mendasar yang kini muncul adalah apakah pekerjaan pengecoran tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai RAB dan spesifikasi teknis?
Apakah volume panjang, lebar, serta ketebalan beton sudah sesuai dengan perencanaan? Apakah pengawasan pekerjaan telah dilakukan secara maksimal? Dan apakah hasil pekerjaan sudah melalui pemeriksaan teknis sebelum dinyatakan selesai atau diterima?
Pemerintah desa maupun pihak terkait tidak cukup hanya menyampaikan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan. Harus ada bukti teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk hasil pengukuran ketebalan beton, volume pekerjaan, serta kesesuaian mutu material.
Sebab, dugaan ketidaksesuaian volume bukan persoalan administratif semata. Jika terbukti terdapat kekurangan volume yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hal itu berpotensi merugikan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
Transparansi dan Pengawasan Harus Dibuka
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran Rp180 juta tersebut digunakan. Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang justru menyisakan persoalan terkait mutu dan kualitas pekerjaan.
Pihak pemerintah desa, pelaksana kegiatan, serta instansi teknis Kabupaten Sragen diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perlu dilakukan pemeriksaan dan pengukuran ulang secara objektif oleh pihak yang berkompeten. Jika terbukti terdapat kekurangan volume atau mutu pekerjaan, harus ada langkah perbaikan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Uang negara bukan untuk dikerjakan asal jadi. Setiap pembangunan yang dibiayai dari anggaran publik wajib memenuhi standar kualitas dan spesifikasi yang telah ditentukan.
Kini, masyarakat menunggu penjelasan dan tindakan nyata dari pihak-pihak terkait. Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi bukti pembangunan justru menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi, kualitas, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut masih memerlukan verifikasi teknis dan konfirmasi dari pemerintah desa, pihak pelaksana maupun pihak terkait lainnya masih perlu dimintakan untuk mengonfirmasi berbagai persoalan tersebut. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kualitas pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari uang negara.
















