SUMENEP, Detikpost.id – Proses pembebasan lahan proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Infrastruktur yang dibangun Pemerintah Kabupaten Sumenep pada 2019 hingga 2020 tersebut dinilai menyisakan sejumlah persoalan terkait prosedur pembebasan lahan dan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi.
Jalan Lingkar Utara dibangun sebagai akses strategis yang menghubungkan Desa Kebunan, Desa Bangkal, dan Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep. Keberadaan jalan tersebut diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun berdasarkan penelusuran, proses pembebasan lahan untuk pembangunan JLU diduga menyimpan sejumlah kejanggalan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya pembayaran ganti rugi lahan kepada sejumlah pemilik sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1996 dan 1998.
Mengutip informasi yang dihimpun media, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp5 miliar lebih dari APBD untuk pembayaran ganti rugi lahan kepada pemilik SHM yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Sumber media menyebut, sebagian lahan yang mendapat ganti rugi tersebut diduga berada dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan sejak 1988 berdasarkan Berita Acara Penetapan Kawasan Hutan yang saat itu diketuai oleh Bupati Sumenep di masa itu.
“Pemerintah kan sudah mengetahui kalau kawasan tersebut merupakan kawasan hutan, tetapi kenapa masih ada pembayaran ganti rugi pembebasan lahan bagi pemilik SHM di kawasan itu. Apalagi penerbitan SHM terjadi setelah kawasan hutan ditetapkan,” ujar sumber.
Selain persoalan tersebut, sorotan juga muncul terkait Berita Acara Permohonan Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara yang disebut masih belum memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan.
Menurut sumber, apabila izin penggunaan kawasan hutan belum disetujui, maka proses pembayaran pembebasan lahan perlu dipertanyakan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep Erik Susanto membenarkan adanya pembayaran ganti rugi lahan oleh pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan bahwa pembayaran tersebut hanya diberikan kepada pemilik lahan yang memenuhi syarat berdasarkan data dari BPN Sumenep.
“Iya betul ada ganti rugi, tetapi itu untuk pemilik SHM yang berada di luar kawasan kehutanan. Untuk lahan yang masuk kawasan hutan tidak ada pembayaran ganti rugi. Data kami berdasarkan dari BPN, karena BPN yang mengetahui bidang tanah mana yang memenuhi syarat untuk diganti rugi,” terang Erik saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Perbedaan informasi yang muncul di tengah masyarakat membuat sejumlah pihak meminta adanya penelusuran lebih lanjut terkait proses pembebasan lahan Jalan Lingkar Utara. Publik berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara profesional serta memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik dinilai menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Untuk itu, harus melalui perencanaan yang terverifikasi secara administratif.










