SUMENEP, Detikpost.id – Sejumlah media menyoroti dugaan cacat administrasi dalam proses pembebasan lahan proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) Kabupaten Sumenep. Dugaan tersebut mencuat tim investigasi melakukan penelusuran terhadap proses pembebasan lahan yang berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
Berdasarkan penelusuran Jalan Lingkar Utara (JLU) dibangun pada tahun 2019 hingga 2020 sebagai infrastruktur strategis untuk mempercepat akses transportasi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, di balik pelaksanaannya, proses pembebasan lahan dinilai menyisakan sejumlah persoalan administratif yang perlu mendapat perhatian serius.
Mengutip pemberitaan media center yang terbit pada 26 Januari 2021 pembebasan lahan dilakukan dalam dua tahap oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tahun 2016 dan 2018 dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD.
Sementara itu, lahan yang dibebaskan diketahui tercatat dalam peta kawasan hutan yang penetapannya sebelum terbitnya SHM yang diklaim milik sejumlah warga. Padahal, setelah penetapan kawasan hutan pengelolaannya telah diserahkan oleh Kementerian Kehutanan kepada Perum Perhutani sejak 1989.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah daerah, mengingat status lahan masih berada dalam kawasan hutan.
Penilaian publik, Jalan Lingkar Utara memang dibangun untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan ekonomi daerah. Namun, jika benar lahan yang dibebaskan merupakan kawasan hutan, maka mekanisme pembebasannya harus dipertanggungjawabkan.
Publik menduga ada cacat administrasi yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar, sehingga perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep, Erik Susanto selaku leading sektor dalam mengeksekusi pelebaran Jalan Lingkar Utara menyatakan dengan singkat bahwa proses pelebaran Jalan Lingkar Utara yang melintasi Desa Kebunan dan Desa Parsanga pembebasannya melalui proses mekanisme sesuai prosedur.
” Proses pembebasan pelebaran Jalan Lingkar Utara oleh Pemkab sudah melalui mekanisme dan prosedural sesuai data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep,” tegasnya terhadap tim media saat dikonfirmasi di ruangannya. Senin (06/07/2026)
Publik mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan mekanisme pembebasan lahan tersebut bila sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang benar. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta melakukan penyelidikan agar seluruh proses dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.














