SUMENEP, Detikpost.id – Proses pembebasan lahan pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pembebasan lahan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep karena diduga terdapat persoalan administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp5 miliar.
Jalan Lingkar Utara yang dibangun pada tahun 2019 hingga 2020 tersebut merupakan infrastruktur strategis yang menghubungkan sejumlah wilayah, di antaranya Desa Kebunan, Desa Bangkal, dan Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Proyek tersebut bertujuan memperlancar akses transportasi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Berdasarkan penelusuran sejumlah media, proses pembebasan lahan JLU dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam dua tahap, yakni pada tahun 2016 dan 2018, dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kurang lebih Rp5 miliar.
Mengutip pemberitaan Media Center yang terbit pada 26 Januari 2021, pembebasan lahan tersebut dilakukan untuk mengganti rugi sejumlah bidang tanah yang disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep pada tahun 1996 dan 1998.
Namun, berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun media dari sejumlah sumber, sebagian lahan yang memiliki SHM tersebut disebut berada dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan sejak tahun 1988.
Salah satu sumber menyebutkan, sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan, telah dilakukan proses pengukuran tata batas yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, pemerintah desa, Kecamatan Kota, BPN, hingga Perum Perhutani.
“Ketika sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan pada tahun 1988, yang prosesnya melibatkan pemerintah daerah, desa, serta pihak terkait termasuk BPN, seharusnya tidak lagi dapat diterbitkan SHM. Penggunaan kawasan tersebut harus melalui mekanisme pinjam pakai dengan persetujuan Kementerian Kehutanan. Apalagi setelah penetapan, pengelolaannya telah diserahkan kepada Perum Perhutani,” ungkap sumber.
Adanya dugaan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan terkait dasar administrasi dalam proses pembebasan lahan, khususnya mengenai status kawasan sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi menggunakan anggaran daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Erik Susanto, selaku pihak yang menangani pembangunan JLU saat itu, menyatakan bahwa proses pembebasan lahan telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Proses pembebasan pelebaran Jalan Lingkar Utara oleh Pemerintah Daerah sudah melalui mekanisme dan prosedural sesuai data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep,” tegas Erik saat dikonfirmasi tim media di ruang kerjanya, Senin (06/07/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik yang meminta adanya keterbukaan mengenai dasar hukum pembebasan lahan tersebut. Pasalnya, apabila benar terdapat lahan yang masuk kawasan hutan, maka mekanisme pelepasan maupun pemanfaatannya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta aturan turunannya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat memberikan penjelasan secara transparan terkait proses pembebasan lahan JLU, termasuk dokumen pendukung dan dasar hukum yang digunakan.
Selain itu, publik juga mendorong instansi berwenang untuk melakukan kajian, audit, maupun pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran pembangunan Jalan Lingkar Utara agar seluruh proses dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih menjadi sorotan publik dan diperlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.














