Ketua DPD APPI Angkat Bicara: Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur, Pelaku Wajib Ditangkap Sekarang Juga! Jangan Cuma Dipanggil, Itu Belum Cukup!

ACEH TIMUR, ( DetikPost.id ) 9 Juli 2026 – Kasus penganiayaan keji berupa pengeroyokan terhadap anak berusia 14 tahun di wilayah Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, memicu kemarahan luas di kalangan masyarakat. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh, menyuarakan tuntutan tegas demi penegakan hukum tanpa kompromi.

 

Pernyataan Tegas Tanpa Kompromi

 

Kami menyampaikan ini dengan jujur dan terang: Apa yang sebenarnya ditunggu oleh Kapolres Aceh Timur beserta Kasat Reskrim? Bukti sudah nyata, rekaman video memperlihatkan dengan gamblang perbuatan buruk mereka—mengapa pelaku belum juga ditangkap?”

 

Jangan hanya sekadar memanggil mereka untuk dimintai keterangan! Apakah langkah itu sudah dianggap cukup, padahal anak kecil disiksa beramai-ramai oleh orang dewasa? Tindakan demikian sama saja membiarkan kejahatan tidak tersentuh hukum. Hal ini terasa sangat aneh, tidak wajar, dan mencoreng nama baik penegakan hukum di tanah Aceh.”

 

Kami tegaskan dengan tegas: Segera tangkap, amankan, dan tahan mereka sekarang juga! Jangan ada alasan, jangan ada penundaan, dan jangan ada pihak yang berusaha melindungi siapa pun. Kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan berat, sehingga hukum harus ditegakkan seberat-beratnya.”

Baca Juga:  Jaga Jakarta Bersih dan Asri, Polda Metro Jaya Dorong Budaya Peduli Lingkungan

 

Kami juga menegaskan: Langkah yang diambil oleh Kepala Desa untuk mendamaikan kasus ini sepenuhnya keliru dan salah kaprah! Ini bukan perkara biasa yang bisa diselesaikan lewat musyawarah atau salaman di tingkat desa. Kasus ini adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak yang wajib masuk ke dalam jalur Perlindungan Anak (PPA) dan proses hukum yang berlaku, tidak boleh diupayakan damai secara sepihak.”

 

Kami tekankan kembali: Tidak ada jalan damai, tidak ada penyelesaian di luar pengadilan, dan tidak ada uang ganti rugi yang dapat menghapus penderitaan anak ini. Jika aparat enggan bertindak tegas saat ini, masyarakat akan menilai sendiri: Apakah kalian benar-benar penegak hukum, atau justru pelindung kejahatan?”

 

Kami berharap aparat segera bertindak benar, jangan sampai terjadi hal yang tidak kita inginkan. Jangan biarkan kekecewaan masyarakat menumpuk dan berubah menjadi tindakan di luar jalur hukum yang justru merugikan semua pihak. Jangan memaksakan situasi hingga rakyat sendiri yang mengambil alih keadilan karena merasa diabaikan.”

 

APPI Aceh Utara tidak akan berdiam diri. Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal. Kami tidak akan tenang selama mereka masih bebas berkeliaran. Jangan menguji kesabaran kami dan seluruh masyarakat Aceh.”

Baca Juga:  TNI Pukul dengan Senjata Laras Panjang, Kepala Warga Bawabantuan Koyak: Zuraina (Masyarakat Aceh) Bilang "Tidak Dapat Dibenarkan!"

 

Kuasa Hukum dan FAKSI: Tidak Ada Jalan Keluar Selain Proses Hukum

 

Rekaman video kejadian berdurasi 2 menit 52 detik menjadi bukti yang tak terbantahkan. Kuasa hukum keluarga korban menegaskan menolak segala bentuk perdamaian di luar jalur pengadilan. “Kami tidak akan menerima penyelesaian damai. Pelaku harus diadili dan dihukum sesuai perbuatannya. Siapa pun yang berusaha menghalangi proses ini, akan kami proses secara hukum,” ujarnya.

 

Sementara itu, FAKSI Keadilan Aceh menyatakan: “Ini adalah ujian nyata bagi kepolisian. Jika bukti sudah sejelas ini pelaku masih dibiarkan lepas, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan hilang seketika. Segera bertindaklah sebelum terlambat.”

 

Ancaman Sanksi Hukum Bagi Pelaku:

 

1. Pasal 170 ayat (2) KUHP – Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

2. Pasal 80 ayat (2) juncto ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak – Kekerasan terhadap anak, ancaman pidana ditambah sepertiga dari ancaman pokok, maksimal 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp300 juta.

3. Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak – Menempatkan anak dalam situasi berbahaya atau menyebabkan anak menderita, ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *