Tim LSM Brigade 571 Trisula Macan Putih Madura Audiensi dengan BPN Sumenep, Soroti Penerbitan SHM di Lokasi TUKS Kalianget

Tim LSM Brigade 571 Trisula Macan Putih audiensi dengan pihak BPN Sumenep

SUMENEP, Detikpost.id – LSM Brigade 571 Trisula Macan Putih Wilayah Madura kembali menggelar audiensi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep untuk mempertanyakan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berasal dari tanah negara di kawasan Jalan Gresik Putih, Dusun Padu Rekso, Kabupaten Sumenep. Rabu (05/08/2026)

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala BPN Sumenep, Wardoyo, bersama sejumlah pejabat struktural di lingkungan kantor pertanahan Sumenep.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPN Sumenep Wardoyo memperkenalkan jajaran pejabat yang membidangi penataan pertanahan, pengadaan tanah, sengketa, hingga pengukuran. Ia kemudian mempersilakan pihak LSM menyampaikan pokok persoalan yang menjadi dasar audiensi.

Ketua LSM Brigade 571 Trisula Macan Putih Wilayah Madura, Sarkawi, menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan pertemuan ketiga dengan BPN Sumenep terkait penerbitan SHM di atas tanah yang menurutnya merupakan aset negara yang dinilainya wanprestasi. Ia mengatakan perkara tersebut saat ini telah berproses secara hukum dan telah memasuki tahapan gelar perkara kedua.

Baca Juga:  Polres Wonogiri Berikan Penghargaan untuk Anggota dan Warga Berprestasi, Dorong Semangat Pelayanan dan Pengabdian

Menurut Sarkawi, pihaknya mempersoalkan proses sertifikasi atas sebidang tanah seluas sekitar 13.950 meter persegi di kawasan Jalan Gresik Putih, Dusun Padu Rekso. Ia menyebut masyarakat setempat mengetahui bahwa lokasi tersebut sejak lama merupakan tanah negara yang pernah dimanfaatkan sebagai lokalisasi sebelum akhirnya dikosongkan.

Kami datang bukan tanpa dasar. Perkara ini sudah berproses secara hukum, bahkan sudah memasuki gelar perkara kedua. Kami ingin meluruskan persoalan karena masyarakat yang merasa dirugikan berharap ada kejelasan mengenai proses penerbitan sertifikat tersebut,” ujar Sarkawi.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, pada tahun 2021 diajukan permohonan sertifikasi atas tanah tersebut hingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik. Karena itu, pihak LSM meminta BPN memberikan penjelasan mengenai dasar administrasi dan legalitas penerbitan SHM dimaksud.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Dan Sita 321,5 Kg Narkoba Jelang Hari Bhayangkara Ke-79

Selain itu, ia mempertanyakan kewenangan BPN karena adanya rekomendasi dari BPN dalam pemetaan lahan yang dibangun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Hal itu dinilainya ada indikasi eksploitasi kewenangan oleh oknum lembaga negara yang berkewenangan menerbitkan sertifikasi bidang tanah melalui pertimbangan teknis (Pertek)

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Sumenep, Wardoyo, menyampaikan apresiasi atas kedatangan Tim LSM Brigade 571 Trisula Macan Putih dan menegaskan bahwa pihaknya menerima seluruh masukan yang disampaikan dalam audiensi tersebut. Ia juga memastikan seluruh poin yang disampaikan akan dicatat untuk ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami meminta waktu untuk mempelajari dan melihat dokumen terkait penerbitan SHM sebidang tanah yang dimaksud, karena saya dan jajaran struktural yang membidanginya masih baru semua,” tutur Wardoyo.

Audiensi berlangsung secara terbuka dengan dihadiri pejabat teknis BPN yang membidangi penataan pertanahan, pengadaan tanah, sengketa, dan pengukuran guna mendengarkan dan menjelaskan sesuai kewenangan masing-masing.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *