Audiensi Tuai Kekecewaan, Brigade 571 Desak Kepastian Hukum Kasus Dugaan Pelabuhan Ilegal di Kalianget

SUMENEP, DetikPost.id – Tim Brigade 571 TMP wilayah Madura mendatangi Polres Sumenep pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk melakukan audiensi terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum pembangunan pelabuhan TUKS di wilayah pesisir Kecamatan Kalianget.

Kedatangan rombongan yang dipimpin Sarkawi selaku pelapor sekaligus Ketua Brigade 571 itu didampingi penasihat hukum. Namun, audiensi yang awalnya ditujukan untuk bertemu langsung dengan Kapolres Sumenep dan Kasat Reskrim tidak terlaksana, sehingga menimbulkan kekecewaan dari pihak Brigade.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Harapan kami bisa bertemu langsung dengan Kapolres maupun Kasat Reskrim, tetapi tidak terwujud,” ujar Sarkawi.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO Diburu

Sebagai gantinya, tim Brigade 571 diterima oleh Kanit dan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Dalam pertemuan itu, Brigade menyoroti perkembangan kasus yang dinilai tidak menunjukkan kejelasan, meskipun penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) hingga 21 kali.

Menurut Sarkawi, kasus tersebut telah dilaporkan sejak 2021 melalui laporan masyarakat. Pada 2024, perkara itu sempat ditingkatkan setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti yang mengindikasikan adanya unsur pidana.

Baca Juga: SMAN 1 Kalianget Kembangkan Program SiKAP, Integrasikan Pendidikan Vokasi dan Ketahanan Pangan

Namun, proses hukum dinilai terhenti setelah terjadi pergantian penyidik. Penyidik baru disebut tidak melanjutkan hasil kerja penyidik sebelumnya yang telah melakukan gelar perkara dan peninjauan lokasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep untuk menentukan titik koordinat.

Penyidik sebelumnya sudah menemukan adanya unsur pidana, tetapi tidak dilanjutkan. Justru sekarang diarahkan ke permintaan keterangan ahli dari Kementerian Perhubungan Laut, yang menurut kami tidak relevan,” tegas Sarkawi.

Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pembangunan pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di kawasan pesisir laut tanpa izin, serta dugaan alih fungsi lahan dari tanah negara yang semula diperuntukkan tambak.

Brigade 571 juga menyoroti aktivitas di lapangan yang dinilai tidak sesuai perizinan, seperti penggunaan pelabuhan untuk penimbunan BBM dan bongkar muat barang, padahal dalam dokumen disebutkan hanya untuk aktivitas tertentu seperti bongkar muat garam. Selain itu, mereka juga mempertanyakan legalitas sejumlah pelabuhan TUKS lain yang disebut tidak mengantongi izin, baik dari sisi sertifikat lahan maupun perizinan operasional.

Dalam audiensi tersebut, Sarkawi mendesak penyidik untuk memberikan kepastian hukum dalam waktu satu minggu. Jika tidak, pihaknya mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dengan mendatangi sejumlah instansi terkait, termasuk BPN Sumenep, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kami minta kepastian hukum. Jika tidak ada perkembangan, kami akan turun ke jalan untuk meminta pertanggungjawaban,” tegasnya.

Brigade 571 menilai kasus ini sudah memenuhi unsur pidana, termasuk dugaan penyerobotan kawasan pesisir laut dan pembangunan tanpa izin. Mereka juga mempertanyakan peran instansi terkait yang dinilai tetap mengeluarkan izin tanpa verifikasi lapangan yang memadai.

Sementara itu, Kanit Pidana Khusus (Pidaus) Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Okta Afriasdiyanto menanggapi permintaan tim audiensi yang diajukan Ketua Brigade 571, menegaskan bahwa penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Saya minta pada forum Audensi, semua yang disampaikan akan ditindaklanjuti, namun bukan satu Minggu,” ungkap Kanit Pidsus dengan singkat dalam audiensi.

Walaupun gelar audiensi menuai kekecewaan karena tidak hadirnya Kapolres Sumenep dan Kasat Reskrim Polres Sumenep, tim audiensi yang dipimpin Ketua Brigade 571 menuntut komitmen penegak hukum Polres Sumenep profesional dalam menindaklanjuti dan mengatensi apa yang disampaikan dalam audiens, agar ada kepastian hukum terhadap proses hukum  dugaan kasus pelabuhan ilegal di Kalianget.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *