SUMENEP, Detikpost.id – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa seorang perempuan asal Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan publik. Kasus yang dilaporkan sejak Januari 2026 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, Senin (27/04/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban terhadap terduga pelaku berinisial (P) ke Polsek Sapudi dengan Nomor Laporan: LP/B/I/2026/SPKT/POLSEK SAPUDI tertanggal 15 Januari 2026. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Sumenep dan kini berada di bawah penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Namun, setelah kurang lebih tiga bulan berjalan, kuasa hukum korban dari LPMA BANHUM, Muhammad Ali, S.H. dan Nur Jannah, S.H., M.H., menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
“Sudah tiga bulan, namun kami belum mendapatkan informasi perkembangan perkara. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ujar Nur Jannah dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/04/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi dari penyidik menjadi hal krusial, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang menuntut perlindungan maksimal terhadap korban serta kepastian hukum yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, pihak Unit PPA Polres Sumenep menyampaikan bahwa kasus tersebut masih menunggu proses gelar perkara untuk peningkatan status ke tahap penyidikan.
“Sudah nunggu gelar naik sidik,” terangnya saat dikonfirmasi Detikpost.id. Senin (27/04/2026)
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa SP2HP telah disampaikan kepada penasehat hukum korban.
“Sudah dikasihkan ke penasehat hukum,” jawabnya singkat.
Perbedaan keterangan antara pihak kuasa hukum korban dan Unit PPA Polres Sumenep terkait pemberian SP2HP tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya di tengah publik, sekaligus memperkuat anggapan bahwa penanganan kasus berjalan lamban.
Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK), H. Safiudin, turut menyoroti kondisi tersebut. Ia menilai, ketidaksinkronan informasi dari kedua belah pihak berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kalau memang sudah diberikan SP2HP kepada korban melalui penasehat hukumnya kapan diberikannya. Pertanyaannya kan begitu,” kata H. Piu, sapaan akrabnya. Senin (27/04/2026)
Ia pun mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Sumenep, untuk memberikan keterangan yang transparan dan akuntabel serta menangani perkara secara serius agar tercipta kepastian hukum.
“Kasus ini sudah menjadi atensi publik dan pemerintah. Kami berharap penyidik segera menuntaskan prosesnya secara profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga,” tegasnya.
Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan perkembangan kasus tersebut. Profesionalisme penyidik Unit PPA Polres Sumenep dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.














