SUMENEP, Detikpost.id – Aliansi Peduli Jurnalis (APJ) bersama Jurnalis Sumenep Independent (JSI) secara resmi melayangkan surat keberatan atas laporan yang diterima Polres Sumenep menjadi dasar pemanggilan yang menyeret wartawan media KlikTimes karena produk jurnalistiknya. Situasi itu memicu eskalasi ketegangan antara Jurnalis dan penegak hukum di wilayah hukum Mapolres Sumenep.
Tindakan aparat penegak hukum (APH) Polres Sumenep yang melakukan pemanggilan tanpa mekanisme yang benar dinilai tidak profesional hingga diduga kuat adanya kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas profesinya sebagai bagian dari pilar demokrasi Indonesia.
Dalam keterangannya, Ketua APJ sekaligus Ketua JSI, Igusty Madani menegaskan akan melakukan aksi damai di depan Mapolres Sumenep sebagai bentuk protes atas tidak profesionalnya aparat penegak hukum Polres Sumenep, karena dinilai menelanjangi marwah Pers.
” Seharusnya, berkaitan dengan sengketa produk jurnalistik, Polres Sumenep tidak langsung diproses melalui jalur pidana,” tegasnya dengan nada geram. Selasa (21/04/2026)
Ia pun menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur secara jelas penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers. Menurutnya, tindakan kepolisian menerima laporan tanpa melalui mekanisme dinilai tidak tepat.
“Ini bukan hanya soal KlikTimes. Ini menyangkut marwah profesi jurnalis. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa mengancam kebebasan pers dan independensi media,” tambahnya.
Lanjutnya, ia memastikan bahwa surat pemberitahuan rencana menggelar aksi damai telah disampaikan bersamaan dengan surat keberatan terhadap pemanggilan wartawan KlikTimes.
Aksi tersebut, kata dia, bukan sekadar bentuk pembelaan terhadap wartawan KlikTimes, melainkan wujud solidaritas antarjurnalis di wilayah Sumenep.
Igusty mendorong adanya evaluasi terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik
“Apabila sengketa Pers tidak diselesaikan melalui mekanisme yang benar, maka hal itu berpotensi mencederai prinsip kemandirian Pers yang dijamin undang-undang,” ungkapnya.
Surat pemberitahuan aksi damai yang akan digelar diharapkan menjadi pengingat bagi Polres Sumenep agar meninjau kembali proses yang berjalan dan mengedepankan penyelesaian melalui Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan
” Kebebasan Pers tidak boleh dibungkam dengan kriteria tindakan pidana. Aksi damai nanti menjadi pengingat bahwa ada koridor hukum yang harus dilalui dalam menyelesaikan sengketa karya jurnalistik yang notabane profesi lex specialis,” pungkasnya.















