Aksi Kejar Korban Sambil Hunus Parang Berakhir di Tangan Polisi, Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku

Oplus_131072

Aceh Tengah ( DetikPost.id ) – Aksi pengancaman menggunakan senjata tajam yang sempat membuat seorang petani ketakutan di Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, akhirnya berujung di balik jeruji besi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (35) yang diduga melakukan pengancaman terhadap korban dengan sebilah parang.

 

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Silih Nara itu diamankan jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 29 April 2026.

 

Korban diketahui bernama Kamaruddin (45), seorang petani warga Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

 

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Wih Bersih, Kecamatan Silih Nara. Saat itu korban bersama istrinya sedang dalam perjalanan menuju kebun miliknya. Di tengah perjalanan, kendaraan korban nyaris bersenggolan dengan kendaraan yang dikendarai pelaku.

 

Tak lama berselang, ketika korban hampir tiba di lokasi kebun, pelaku kembali mendatangi korban sambil membawa sebilah parang. Pelaku kemudian menuduh korban sebagai orang yang telah membakar gubuk miliknya.

Baca Juga:  Perkuat Keamanan Lingkungan, Polisi Banyumas Ingatkan Warga Tidak Berlebihan Rayakan Tahun Baru 2026 Di Tengah Musibah Bencana

 

Meski korban telah membantah tuduhan tersebut, pelaku diduga tetap emosi dan melontarkan ancaman akan membacok korban. Bahkan, pelaku disebut sempat mengejar korban sambil menghunus parang.

 

Merasa keselamatan jiwanya terancam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menjauh dari pelaku. Namun dalam upaya melarikan diri tersebut, korban terjatuh hingga mengalami cedera pada bagian tangan dan sempat kehilangan kesadaran.

 

Akibat kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Aceh Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, tersangka berhasil diamankan dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

 

Ia menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa maupun keamanan warga.

 

lebih lanjut Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan mengedepankan musyawarah, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan tindak pidana baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *