Kepala BPN Sumenep Minta Waktu Dua Minggu Saat Audiensi dengan Tim Brigade 571 TMP Madura Mengenai SHM Dibangun TUKS

Tim LSM Brigade 571 Trisula Macan Putih audiensi dengan pihak BPN Sumenep

SUMENEP, Detikpost.id – Tim Brigade 571 Trisula Macan Putih (TMP) Wilayah Madura kembali menggelar audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Rabu (5/8/2026). Audiensi yang merupakan pertemuan ketiga tersebut dilakukan untuk mempertanyakan proses penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga diterbitkan di atas tanah yang diklaim sebagai aset negara di wilayah Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Audiensi diterima langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Sumenep, Wardoyo, bersama jajaran pejabat struktural yang membidangi penataan pertanahan, pengadaan tanah, sengketa, dan pengukuran. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan dialogis dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak menyampaikan pandangannya.

Bacaan Lainnya

Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura, Sarkawi, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar administrasi dan pertimbangan teknis penerbitan sejumlah SHM yang menurutnya berada di atas lahan negara, termasuk kawasan pesisir dan pantai yang menjadi kewenangan pemerintah.

Menurut Sarkawi, berdasarkan data yang dimiliki timnya, terdapat permohonan sertifikasi atas sebidang tanah yang diajukan pada 1991 dan kemudian diterbitkan SHM Nomor 730 pada 11 Desember 1997 atas nama Ajeng Maimuna dengan luas sekitar 13.950 meter persegi. Selanjutnya, hak atas tanah tersebut beralih kepada Sri Sumarlina Ningsih melalui proses jual beli pada 12 November 2009.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Tinjau Fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polrestabes Semarang

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut sebelumnya merupakan tanah negara di kawasan pesisir Gresik Putih yang pernah dimanfaatkan sebagai lokasi penampungan sebelum akhirnya digunakan sebagai tempat karantina sapi dari Pulau Sapudi. Seiring waktu, di atas lahan tersebut kemudian berdiri bangunan rumah, gudang, hingga berkembang menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

“Awalnya memang ada tanah kosong milik negara di pesisir pantai Gresik Putih. Setelah lokalisasi ditutup, lahan itu dimanfaatkan sebagai tempat karantina sapi dari Pulau Sapudi, kemudian berdiri rumah dan gudang milik PT Asia Madura,” ujar Sarkawi.

Sarkawi juga menilai persoalan tidak hanya berkaitan dengan satu sertifikat. Pihaknya mengaku menemukan sejumlah SHM lain yang diduga diterbitkan di atas objek tanah negara maupun kawasan pantai bawah laut yang menurutnya berada di bawah kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.

Dalam audiensi tersebut, Brigade 571 TMP meminta BPN Sumenep menjelaskan dasar penerbitan SHM Nomor 370, 302, 303, serta SHM Nomor 730, termasuk pertimbangan teknis, proses pengukuran, dan titik koordinat bidang tanah yang menjadi objek sertifikasi.

Kami datang bukan tanpa dasar. Persoalan ini sudah berproses secara hukum dan telah memasuki tahapan gelar perkara kedua. Kami berharap BPN memberikan penjelasan secara administratif mengenai dasar penerbitan sertifikat tersebut,” tegas Sarkawi.

Selain mempertanyakan legalitas penerbitan SHM, pihak Brigade 571 TMP juga menyoroti adanya rekomendasi atau pertimbangan teknis dalam pemetaan lahan yang kini dimanfaatkan sebagai Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Menurut mereka, hal tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat.

Baca Juga:  Eksekusi Berjalan Lancar, Kuasa Hukum: Hari Ini Supremasi Hukum Benar-Benar Ditegakkan.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala BPN Kabupaten Sumenep, Wardoyo, menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan Brigade 571 TMP. Ia menegaskan seluruh masukan akan dipelajari sesuai prosedur karena dirinya bersama sebagian besar jajaran masih baru bertugas di Kabupaten Sumenep.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan. Mohon maaf, saat ini kami belum bisa memberikan penjelasan secara rinci karena kami masih baru dan perlu mempelajari seluruh dokumen yang berkaitan dengan SHM tersebut. Kami mohon waktu sekitar dua minggu untuk melakukan pengecekan terhadap berkas-berkas yang telah kami catat,” ujar Wardoyo.

Wardoyo memastikan seluruh poin yang disampaikan dalam audiensi akan ditelaah oleh bidang teknis sesuai kewenangannya sebelum BPN memberikan penjelasan resmi.

Melalui audiensi tersebut, Brigade 571 TMP berharap BPN Kabupaten Sumenep dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel mengenai proses penerbitan sejumlah SHM yang dipersoalkan. Menurut mereka, keterbukaan administrasi pertanahan menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *