Lolos Usai Modus COD Fiktif, Residivis Penipu HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen di Surakarta

SRAGEN, Detikpost.id – Pelarian seorang residivis spesialis penipuan dan penggelapan dengan modus transaksi cash on delivery (COD) akhirnya terhenti. Berkat kerja cepat dan kegigihan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen, pelaku berhasil diringkus di wilayah Surakarta hanya beberapa hari setelah membawa kabur telepon genggam milik korbannya.

Pelaku berinisial ISW (34), warga Balikpapan, Kalimantan Timur, diamankan pada Selasa (4/8/2026). Ia diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan sebuah telepon genggam Samsung A17 senilai Rp 4,5 juta dalam transaksi COD di Kelurahan Sragen Kulon Sragen.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim URC sejak laporan korban Nurmalasari warga Laweyan Surakarta diterima Satreskrim Polres Sragen.

Baca Juga:  Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan Subsidi Migas, 60 Tersangka Diamankan

“Begitu menerima laporan, Tim URC langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Surakarta. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Agus Catur Yudho Praseno.

Peristiwa bermula ketika korban bersama seorang saksi melakukan transaksi COD telepon genggam dengan pelaku pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.46 WIB. Dalam proses transaksi, pelaku meminta nota pembelian dengan alasan akan digunakan sebagai syarat agar istrinya melakukan transfer pembayaran.

Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku masuk ke dalam sebuah rumah yang bukan merupakan tempat tinggalnya.

Beberapa menit kemudian, pelaku menghilang bersama telepon genggam yang sebelumnya berada di dalam tas korban. Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah pembayaran tak kunjung diterima dan pelaku tidak lagi ditemukan.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung A17. Penyidik juga menemukan bahwa hasil penjualan telepon tersebut telah digunakan pelaku untuk membeli sebuah telepon genggam merek Vivo.

Baca Juga:  Antisipasi Situasi Kontijensi, Polres Semarang Gelar Simulasi

Lebih lanjut, AKP Catur mengungkapkan bahwa pelaku bukan orang baru dalam kasus serupa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ISW merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas tindak pidana penipuan dan penggelapan di sejumlah wilayah, yakni Polres Trenggalek, Polres Balikpapan, dan Polres Samarinda.

“Status residivis menunjukkan pelaku telah berulang kali melakukan kejahatan dengan modus yang hampir sama. Karena itu, kami akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Polres Sragen juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara langsung. Penjual diminta memastikan pembayaran benar-benar diterima sebelum menyerahkan barang kepada pembeli, guna menghindari modus penipuan yang memanfaatkan transaksi COD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *