Satlantas Polres Karanganyar Tingkatkan Edukasi Mekanisme Perpanjangan SIM yang Terlambat, Masyarakat Diimbau Tidak Menunggu Masa Berlaku Habis

Karanganyar, Jateng — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terlambat atau telah melewati masa berlaku. Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan di Satpas SIM Polres Karanganyar, Sabtu (1/8/2026), sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang informatif, transparan, dan humanis kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan langsung kepada para pemohon mengenai ketentuan perpanjangan SIM. Edukasi ini dinilai penting mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang, melainkan harus melalui proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Petugas menjelaskan bahwa pemohon yang masa berlaku SIM-nya masih aktif dapat mengajukan perpanjangan dengan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Sementara itu, bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis, wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru, termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, ujian teori, dan ujian praktik.

Baca Juga:  Diduga Belum Kantongi Izin, Proyek Wisata Nandanavana di Getasan Tuai Sorotan dan Tekanan Terhadap Media

Selain memberikan penjelasan terkait persyaratan administrasi, petugas Satpas SIM Polres Karanganyar juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin memastikan status masa berlaku SIM mereka. Dengan pelayanan yang ramah dan terbuka, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan terkait prosedur yang harus ditempuh apabila SIM telah melewati masa perpanjangan.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa edukasi mengenai masa berlaku dan mekanisme perpanjangan SIM merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polres Karanganyar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.

“Masih banyak masyarakat yang datang ke Satpas ketika masa berlaku SIM-nya sudah habis, bahkan ada yang terlambat cukup lama. Yang perlu dipahami adalah bahwa apabila masa berlaku SIM telah habis, maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Razes.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari sistem administrasi SIM yang berlaku secara nasional. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunggu hingga masa berlaku SIM berakhir.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karanganyar untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku SIM. Idealnya, perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis agar proses lebih mudah dan masyarakat tidak perlu mengikuti tahapan penerbitan SIM baru. Kesadaran memperpanjang SIM tepat waktu merupakan bagian dari kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Jateng Siap Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Selama 14 Hari, Pelanggaran Plat Nomor Kendaraan Jadi Salah Satu Fokus Perhatian

AKP Razes menambahkan bahwa Satlantas Polres Karanganyar terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas dari praktik percaloan. Seluruh petugas di Satpas siap memberikan pendampingan serta informasi kepada masyarakat terkait persyaratan, tahapan administrasi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga proses ujian teori dan praktik.

“Pelayanan yang humanis tidak hanya ditunjukkan melalui keramahan, tetapi juga dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar serta tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan SIM. Kami ingin masyarakat memahami prosedur yang berlaku agar proses pengurusan SIM dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan. Dengan SIM yang masih berlaku, masyarakat juga dapat berkendara dengan aman, tertib, serta memiliki dokumen yang sah saat berada di jalan raya,” tegasnya.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang SIM tepat waktu tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pengguna jalan.

Melalui edukasi yang terus dilakukan di Satpas SIM Polres Karanganyar, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin memahami mekanisme perpanjangan SIM, khususnya ketika masa berlaku telah terlewat, sehingga kepatuhan administrasi, ketertiban berlalu lintas, dan keselamatan di jalan raya dapat terus meningkat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *