Apel Kesiapan Pelayanan Aksi AMPB Hari Ke-3, Kabag Ops Polresta Pati Tekankan Pelayanan Humanis dan Larangan Pembakaran Ban

PATI, Detikpost.id – Polresta Pati menggelar Apel Kesiapan Pelayanan Penyampaian Pendapat di Muka Umum terkait aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) hari ke-3 di halaman Kodim 0718/Pati, Rabu (29/7/2026) pukul 14.00 WIB. Apel dipimpin Kabag Ops Polresta Pati Kompol Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., M.H. sebagai bentuk kesiapan personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur.

Apel kesiapan tersebut diikuti 550 personel Polresta Pati yang terlibat dalam pelayanan penyampaian pendapat. Kegiatan juga mendapat dukungan dari TNI serta instansi terkait lainnya. Sinergi lintas instansi tersebut dilakukan guna memastikan pelayanan terhadap kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Samsat Keliling Karanganyar Hadirkan Pelayanan Pajak Kendaraan yang Praktis dan Transparan

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit melalui Kabag Ops Polresta Pati Kompol Dwi Atma Yofi Wirabrata menekankan seluruh personel agar mengedepankan pendekatan humanis selama bertugas. Ia meminta setiap anggota memberikan pelayanan terbaik kepada peserta aksi maupun masyarakat pengguna jalan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.

“Kita hadir bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan aspirasi, tetapi untuk memberikan pelayanan agar penyampaian pendapat dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Laksanakan tugas secara profesional, humanis, dan sesuai SOP,” ujar Kompol Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Ia juga menginstruksikan seluruh personel agar memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan koordinator lapangan. Menurutnya, dialog dan negosiasi harus menjadi langkah utama dalam menyelesaikan setiap potensi permasalahan sehingga situasi tetap kondusif tanpa mengedepankan tindakan yang tidak diperlukan.

Kabag Ops secara khusus mengingatkan agar kegiatan penyampaian pendapat tidak diwarnai aksi pembakaran ban. Selain berpotensi membahayakan keselamatan peserta aksi maupun pengguna jalan, tindakan tersebut juga dapat mengganggu ketertiban umum serta mencemari lingkungan.

Baca Juga:  Perkuat Penanganan Kejahatan Seksual Online terhadap Anak, Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kunjungi TICACC Thailand

“Pembakaran ban bukan bagian dari penyampaian aspirasi yang baik. Karena itu lakukan pendekatan persuasif dan komunikasi yang efektif kepada koordinator lapangan agar hal tersebut tidak terjadi. Kedepankan upaya preemtif dan preventif dalam setiap tahapan pelayanan,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta seluruh personel menjaga disiplin, kekompakan, dan soliditas selama bertugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan sikap santun dan profesional.

Di akhir arahannya, Kompol Dwi Atma Yofi Wirabrata mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya gangguan keamanan. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Pati agar tetap aman, tertib, dan kondusif selama berlangsungnya kegiatan penyampaian pendapat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *