SUMENEP, Detikpost.id – Pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kabupaten Sumenep yang dibangun Pemerintah Kabupaten Sumenep pada 2019 hingga 2020 sebagai jalur strategis penghubung Desa Kebunan, Tenonan, Parsanga, dan Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep, kembali menjadi sorotan publik.
Proyek infrastruktur yang bertujuan memperlancar mobilitas masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tersebut kini mendapat perhatian terkait proses pembebasan lahannya. Sejumlah pihak menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam mekanisme pembebasan lahan yang dilakukan pada periode 2016 hingga 2018.
Berdasarkan penelusuran yang dihimpun media, salah satu persoalan yang mencuat yakni terkait dokumen Berita Acara Permohonan Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Hingga kini, dokumen tersebut disebut belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan administrasi dalam proses pembebasan lahan, terutama terhadap bidang tanah yang disebut masuk dalam kawasan hutan namun memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sejumlah sumber menduga proses pembayaran ganti rugi lahan JLU berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5 miliar. Bahkan, muncul dorongan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun dugaan pelanggaran aturan kehutanan dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Selain persoalan status kawasan, dugaan lain yang turut mencuat yakni terkait proses penerbitan SHM oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep terhadap sejumlah bidang tanah yang disebut berada dalam kawasan hutan.
Hendri, dari Bidang Sengketa BPN Sumenep, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terkait dasar penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami masih terus melakukan penelusuran dan koordinasi mengenai dasar penerbitan SHM yang disebut masuk kawasan hutan. Sebab, sampai saat ini kami belum menemukan dasar penerbitannya,” ujar Hendri kepada media, Selasa (7/7/2026).
Sementara itu, seorang aktivis di Sumenep yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai, hasil penelusuran dan data yang terkumpul dapat menjadi bahan laporan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kalau benar tanah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan kemudian mendapatkan ganti rugi menggunakan anggaran daerah, tentu perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ungkapnya.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep Erik Susanto menegaskan bahwa proses pembebasan dan pelebaran Jalan Lingkar Utara telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia membenarkan adanya pembayaran ganti rugi lahan, namun menurutnya pembayaran hanya diberikan kepada pemilik tanah yang memenuhi persyaratan berdasarkan data dari BPN Sumenep.
“Iya betul ada ganti rugi, tetapi itu untuk pemilik SHM yang berada di luar kawasan kehutanan. Untuk lahan yang masuk kawasan hutan tidak ada pembayaran ganti rugi. Data kami berdasarkan dari BPN, karena BPN yang mengetahui bidang tanah mana yang memenuhi syarat untuk diganti rugi,” jelas Erik saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Hingga kini, persoalan pembebasan lahan JLU Sumenep masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara transparan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar pembangunan infrastruktur strategis tersebut tetap memiliki kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat.














