Pemkab Sumenep Ajukan Revisi Raperda Pengelolaan, Perkuat Transparansi dan Cegah Penyimpangan

Wabup Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH.,MH

SUMENEP, DetikPost.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mempercepat pembenahan tata kelola aset daerah dengan mengajukan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah. Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep yang digelar di Kantor Sekretariat DPRD Sumenep, Senin (13/04/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Perubahan Raperda tersebut disampaikan melalui Nota Penjelasan Bupati terhadap tiga Raperda Tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH., M.H., menegaskan bahwa revisi regulasi ini menjadi respons terhadap dinamika kebijakan nasional sekaligus kebutuhan daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan aset.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gandeng Perindo dan Swasta, Perkuat Rantai Pasok Perikanan Terintegrasi

“Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi yang ada saat ini dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan aturan di tingkat pusat. Oleh karena itu, penyesuaian menjadi langkah mendesak agar pengelolaan aset daerah tetap selaras dengan pedoman terbaru, termasuk kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kita perlu menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, agar pengelolaan aset daerah memiliki kepastian hukum dan arah yang jelas,” tegasnya.

Dalam revisi Raperda tersebut, Pemkab Sumenep mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengamanan hingga pengawasan barang milik daerah. Tidak hanya berfokus pada aspek administratif, perubahan ini juga diarahkan untuk memperkuat sistem pencegahan terhadap potensi penyimpangan.

“Melalui penguatan sistem yang terintegrasi, kita ingin memastikan tidak ada celah bagi praktik penyalahgunaan aset, termasuk potensi tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Pemkab Sumenep berharap, pembaruan regulasi ini dapat menjadi fondasi kuat dalam menciptakan tata kelola aset yang efektif dan efisien. Dengan pengelolaan yang optimal, aset daerah diyakini mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga: Pastikan Profesional Melayani Buruh Saat Aksi May Day, Polda Jateng Gelar Pelatihan Kesiapan Kontijensi

“Aset daerah harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan tata kelola yang baik, kita optimistis dapat mendorong pembangunan yang lebih maksimal dan pelayanan yang semakin berkualitas,” pungkas KH Imam Hasyim.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkab Sumenep terus bergerak menuju sistem pemerintahan yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Hasil Reses II Tahun Sidang 2026 DPRD Sumenep, Dorong Pembangunan Daerah Sumenep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *