Gugatan PT CML Metro Medika terhadap Pemkab TTU Jadi Sorotan, Ketua GARDA Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum

KEFAMENANU, NTT – Gugatan perdata yang diajukan PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU di Pengadilan Negeri Kefamenanu menjadi perhatian publik.

Gugatan tersebut berkaitan dengan belum dibayarkannya biaya pengadaan Vaksin Gardasil dosis I, II, dan III serta program digitalisasi puskesmas dengan nilai total sebesar Rp4.299.532.377.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Forum Jamsos Kritik Presiden Prabowo Lambat Menetapkan Dewan Direksi BPJS 2026-2031, Ada 14 Nama Diusulkan Pansel

Menanggapi perkara tersebut, Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Kabupaten TTU, Paulus Bau Modok, S.E., meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri TTU mengusut secara menyeluruh apabila dalam persidangan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Paulus dalam keterangan persnya.

Selain itu, Paulus mengajak masyarakat Kabupaten TTU untuk terus mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk partisipasi publik, namun tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.

Baca Juga:  Perkuat Harmonisasi, Masyarakat Adat Suku Sanak Suarakan Pengakuan Hak Ulayat dan Kearifan Lokal

“Mari kita kawal bersama proses penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan tetap menghormati mekanisme hukum. Saya juga mengimbau masyarakat Kabupaten TTU agar tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” katanya.

Di akhir keterangannya, Paulus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi maupun isu-isu yang berpotensi menyesatkan dan dapat memengaruhi jalannya proses hukum.

“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga kondusivitas daerah. Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif atau informasi yang belum tentu benar. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif sesuai aturan yang berlaku,” tutup Paulus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *