SUMENEP, Detikpost.id – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 resmi ditunda oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep. Keputusan tersebut diambil karena pimpinan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Agus Dwi Saputra tidak dapat menghadiri rapat yang telah dijadwalkan pada Senin (20/7/2026).
Rapat yang sedianya membahas arah kebijakan fiskal daerah itu tidak dapat dilanjutkan lantaran Sekretaris Daerah, Agus Dwi Saputa selaku Ketua TAPD berhalangan hadir. Kondisi tersebut membuat Banggar memutuskan menunda pembahasan hingga terdapat kepastian kehadiran unsur TAPD.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan strategis dalam penyusunan APBD sehingga membutuhkan komitmen dan kehadiran seluruh pihak yang terlibat.
“Agenda ini telah disepakati bersama dan undangan resmi juga sudah disampaikan. Kami berharap setiap tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme kelembagaan,” ujar Zainal Arifin.
Menurutnya, persoalan keterlambatan dalam agenda pembahasan anggaran bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, rapat serupa juga sempat mengalami keterlambatan beberapa jam, sehingga menjadi perhatian Banggar agar proses penyusunan APBD ke depan dapat berlangsung lebih efektif dan tepat waktu.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Banggar turut menyampaikan pentingnya meningkatkan disiplin, koordinasi, dan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan DPRD. Mereka berharap seluruh agenda strategis dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
Sebagai tindak lanjut, Banggar DPRD Sumenep memutuskan menunda pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 hingga seluruh unsur TAPD dapat hadir. Keputusan itu dinilai sebagai langkah untuk menjaga efektivitas pembahasan sekaligus memastikan seluruh tahapan penyusunan anggaran berjalan optimal.
Selain itu, beberapa anggota Banggar juga menyampaikan pandangan politik berupa mosi tidak percaya kepada Ketua TAPD sebagai bentuk evaluasi atas dinamika yang terjadi selama proses pembahasan anggaran. Sikap tersebut diharapkan menjadi bahan refleksi guna memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif.
DPRD Sumenep menegaskan, penundaan pembahasan bukan bertujuan menghambat proses penyusunan APBD 2027. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar pembahasan anggaran berlangsung lebih tertib, transparan, dan menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Sumenep.














