SUMENEP, Detikpost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep membentuk panitia khusus (pansus) untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah. Pembahasan raperda tersebut digelar dalam rapat di ruang Komisi III DPRD Sumenep pada Senin (4/5/2025)
Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan mendesak dalam memperbaiki tata kelola aset pemerintah yang dinilai belum optimal.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus M. Mirza Khomaini Hamid, serta dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Sumenep.
Ketua Pansus M. Mirza Khomaini Hamid menjelaskan, raperda yang merupakan usulan dari pemerintah daerah itu dibahas secara mendalam untuk memastikan kejelasan norma dan kemudahan dalam implementasinya di lapangan.
“Setiap poin dalam draf kami telaah secara mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan,” ujar Mirza dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, fokus utama pembahasan meliputi pembenahan sistem pengelolaan aset secara menyeluruh. Mulai dari aspek administrasi, pemanfaatan, hingga pengawasan, seluruhnya menjadi perhatian pansus dalam merumuskan regulasi yang komprehensif.
Menurutnya, pembentukan regulasi ini sangat penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Lebih lanjut, pansus menargetkan pembahasan raperda tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal melalui koordinasi intensif dengan pihak eksekutif.
“Kami ingin regulasi ini segera disahkan agar menjadi landasan kuat dalam pengelolaan kekayaan daerah yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” pungkasnya.









