SUMENEP, DetikPost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di kantor DPRD setempat, Selasa (7/4/2026).
Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur ekonomi daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tiga Raperda yang disahkan meliputi pengelolaan pasar rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, dan pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
Baca Juga: Peringati HUT ke-80 TNI AU, Lanud Sutan Sjahrir Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa ketiga regulasi tersebut dirancang sebagai fondasi strategis dalam menggerakkan roda perekonomian lokal. Menurutnya, penguatan payung hukum menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
“BUMD memiliki fungsi strategis dalam mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus memperluas kesempatan kerja dan pembangunan yang merata,” ujarnya usai rapat.
Ia juga menyoroti pentingnya pembenahan sektor perdagangan, khususnya pengelolaan pasar. Melalui penyempurnaan regulasi, DPRD berharap tercipta keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern, sehingga keduanya dapat tumbuh secara harmonis tanpa saling mematikan.
Baca Juga: Asah Kemampuan Bela Diri, Kasdim 0718/Pati Pimpin Latihan PSM di Stadion Joyo Kusumo
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif hingga tercapainya persetujuan bersama tersebut. Ia optimistis regulasi yang telah disepakati mampu membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Peraturan daerah ini diharapkan dapat diimplementasikan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Fauzi dalam sambutannya.
Ia menambahkan, proses pembentukan peraturan daerah ini menjadi cerminan kolaborasi yang harmonis dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Senergi ini bagian dari menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan harmonis,” pungkasnya.
Sebelum mencapai tahap persetujuan, ketiga Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Sejumlah penyesuaian teknis pun dilakukan, baik pada aspek konsideran maupun substansi.
Selanjutnya, dokumen persetujuan bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.















