SUMENEP, Detikpost.id – Pelaksanaan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahap I Tahun Anggaran 2025 di Desa Dapenda, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan aturan yang berlaku.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Rudi, aktivis pemerhati kebijakan pemerintah. Ia menilai, pembangunan KNMP yang seharusnya menjadi program terintegrasi untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan justru mengabaikan prosedur perizinan.
Menurutnya, program KNMP sejatinya dirancang untuk membangun kawasan nelayan dari hulu hingga hilir melalui pendekatan sosial dan rekayasa (social engineering), guna mendorong produktivitas serta kemandirian ekonomi masyarakat pesisir.
“Pembangunan KNMP Tahap I ini malah tidak mematuhi standar peraturan perundang-undangan, dan lahan lokasi pembangunan diduga belum didaftarkan serta disertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkap Rudi.
Ia menegaskan, sebelum pembangunan fisik dilakukan, seluruh dokumen perizinan seharusnya telah dipenuhi oleh pihak terkait, meskipun kewenangan tersebut berada di pemerintah daerah.
Rudi juga menyoroti besarnya anggaran proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah. Menurutnya, kejelasan status lahan menjadi hal penting agar pengelolaan fasilitas KNMP memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“Kami akan terus mengawal asas kemanfaatan pembangunan KNMP itu, sehingga masyarakat nelayan dapat merasakan manfaatnya. Jangan hanya dibangun lalu tidak bermanfaat sehingga terkesan membuang anggaran negara,” tegasnya.
Dari hasil konfirmasi yang dilakukan Rudi kepada pihak Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, diakui bahwa perizinan pembangunan KNMP belum sepenuhnya rampung.
“Secara prosedur, seharusnya izin terbit terlebih dahulu sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan. Mestinya kan izin dulu baru pembangunan,” ujarnya menirukan keterangan Kepala Bidang Perikanan Tangkap.
Baca Juga: Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi
Sementara itu, melansir berita Relasipublik Muhammad Iqbal, dari Subdirektorat Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), saat dikonfirmasi tim menyatakan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab pada penyediaan sarana fisik.
“Terkait izin pembangunan dan titik koordinat lokasi KNMP silakan dikonfirmasi ke pemerintah daerah Kabupaten Sumenep. Kami hanya menyediakan bangunan, mesin kapal dan lainnya,” ujarnya dalam kutipnya. Selasa (14/4/2026).
Namun, muncul kejanggalan ketika dalam komunikasi lanjutan, yang bersangkutan meminta agar pernyataannya tidak dipublikasikan dalam pemberitaan. Kejanggalan ini berpotensi memunculkan spekulasi publik di tengah sorotan tim media mengenai realisasi proyek KNMP tersebut.















