SUMENEP, Detikpost.id – Pejabat publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Subdit Kenelayanan, Muhammad Iqbal Gede, diduga mengancam seorang wartawan yang memuat statementnya usai konfirmasi terkait realisasi proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Dapenda, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep.
Melansir media Relasipublik, ancaman tersebut muncul setelah pernyataan Muhammad Iqbal Gede dimuat dalam pemberitaan media online Relasipublik. Ia mengaku tidak bersedia dikutip dan meminta agar berita yang memuat nama serta pernyataannya segera diturunkan (take down). Permintaan dan ancaman itu disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 16 April 2026, terkait pemberitaan proyek KNMP di Desa Dapenda, Kecamatan Batang Batang, Sumenep
Muhammad Iqbal Gede tidak menerima pernyataannya dipublikasikan dalam berita. Ia menilai sebagai jurnalis, wartawan seharusnya memahami kode etik jurnalistik dan mengikuti permintaannya untuk menghapus berita tersebut.
“Saya kemarin tidak bersedia dikutip, mohon pemberitaan yang terkait statement dan nama saya di take down. Sebagai jurnalis yang paham kode etik jurnalistik, tentu sampeyan paham dengan apa yang saya maksud,” tulisnya dalam kutipannya.
Selain itu, ia juga melontarkan ancaman akan menempuh jalur hukum jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Sekarang terserah pada Anda apa patuh terhadap kode etik profesi Anda, atau saya akan melakukan hak saya secara ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, Rudi, menilai permintaan penghapusan berita tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait hak jawab dan hak koreksi.
Menurutnya, jika narasumber tidak bersedia dikutip, wartawan tetap dapat menuliskan penolakan tersebut sebagai bentuk keberimbangan berita (cover both side).
“Namun, apabila narasumber tidak bersedia dimuat (diberitakan), wartawan tetap menulis bahwa narasumber menolak. Hal itu sudah dilakukan oleh awak media tersebut untuk menghormati keputusan narasumber dan menunjukkan keberimbangan berita (cover both side) sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ) dan UU No 40 tahun 1999 pasal 4. Jadi, apanya salah,” tegasnya.
Rudi juga mengkritik sikap pejabat publik yang dinilai arogan dan cenderung mengintimidasi, mengingat posisinya sebagai aparatur negara yang dibiayai dari APBN dan PNBP. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers serta dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Sampang Angkat Suara: Guru TK Layak Jadi PPPK!
Terkait realisasi KNMP, Rudi menyatakan akan mengirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk meminta audit terhadap anggaran proyek KNMP di Desa Dapenda yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis.
“Dalam waktu dekat ini, saya akan berkirim surat ke BPK RI, memohon agar anggaran KNMP di Desa Dapenda Sumenep segera diaudit untuk memastikan anggaran negara puluhan miliar rupiah itu tidak menjadi bancakan. Sekaligus, agar program Presiden Prabowo Subianto tidak dinilai gagal,” tandasnya.
Ia menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara profesional dan berkelanjutan terhadap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.















