Pemkab Sumenep Wajibkan Bahasa Madura Masuk Kurikulum, Siswa Belajar Dua Jam per Pekan Mulai Tahun Ajaran 2026

Pamflet kewajiban berbahasa Madura di lembaga pendidikan negeri, swasta dan satuan pendidikan nonformal di Sumenep

SUMENEP, Detikpost.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi mewajibkan mata pelajaran Bahasa Madura sebagai muatan lokal wajib bagi seluruh peserta didik jenjang PAUD, SD hingga SMP mulai tahun ajaran 2026. Selain itu, setiap hari Selasa seluruh warga di lingkungan pendidikan diwajibkan berkomunikasi menggunakan Bahasa Madura.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 tentang Mata Pelajaran Bahasa Madura sebagai Muatan Lokal Wajib. Aturan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan negeri, swasta, hingga lembaga pendidikan nonformal yang sederajat di Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan ketentuan itu, Bahasa Madura akan diajarkan selama dua jam pelajaran setiap minggu. Langkah tersebut diambil sebagai upaya melestarikan bahasa daerah sekaligus memperkuat identitas budaya lokal di tengah perkembangan zaman.

Bupati Sumenep, Drs. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga eksistensi Bahasa Madura sebagai warisan budaya yang harus terus dilestarikan oleh generasi muda.

Baca Juga:  Polsek Dewantara Panen Jagung Perdana Bersama Gapoktan Sinar Tani di Paloh Gadeng

Bahasa Madura adalah jati diri masyarakat Sumenep. Karena itu, kami ingin anak-anak tidak hanya mampu memahami, tetapi juga bangga menggunakan Bahasa Madura dalam kehidupan sehari-hari. Melalui kebijakan ini, kami berupaya memastikan bahasa daerah tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujar Achmad Fauzi.

Ia menambahkan, penerapan komunikasi menggunakan Bahasa Madura setiap hari Selasa di lingkungan sekolah bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari pembiasaan agar peserta didik semakin akrab dengan bahasa ibu mereka.

“Pelestarian budaya tidak cukup hanya melalui seremoni. Harus ada langkah nyata yang dimulai dari dunia pendidikan. Saya berharap seluruh sekolah dapat melaksanakan kebijakan ini dengan baik sehingga Bahasa Madura tetap lestari dan menjadi kebanggaan masyarakat Sumenep,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat karakter peserta didik yang berakar pada nilai-nilai budaya lokal sekaligus menjaga keberlangsungan Bahasa Madura di tengah derasnya arus globalisasi.

Mulai tahun ajaran 2026, seluruh satuan pendidikan negeri, swasta, maupun pendidikan nonformal yang sederajat di Kabupaten Sumenep diwajibkan menerapkan mata pelajaran Bahasa Madura sebagai muatan lokal wajib sesuai ketentuan dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *