Konstitusionalisme Hijau

Ilustrasi

Oleh: Hasyim Khafani, SH (Peserta LK-III Jatim)

Detikpost.id – Sebagai Pembatas Kekuasaan Negara dalam Eksploitasi SDA. Selama ini negara punya 2 wajah, yaitu pelindung lingkungan di UUD, tapi sekaligus “pengusaha tambang” lewat izin.

Konstitusionalisme Hijau memaksa negara berhenti jadi pemain sekaligus wasit.
UUD tidak boleh hanya jadi legitimasi eksploitasi. UUD harus jadi pagar untuk membatasi kekuasaan menambang, menebang, dan merusak atas nama “pertumbuhan”. Hak alam dan hak generasi mendatang disejajarkan dengan hak investasi.

Teori Konstitusionalisme Hijau – Louis Kotzé, Konstitusi harus memuat prinsip ekologis secara eksplisit: hak atas lingkungan sehat, kewajiban negara melindungi ekosistem, dan pembatasan kewenangan eksploitasi. Ini bukan “hukum lingkungan biasa”, tapi constitutional constraint pada kekuasaan. Konstitusi harus responsif pada batas planet

Baca Juga:  Satu Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati

Teori Hak Alam / Rights of Nature – Christopher Stone, Alam bukan objek, tapi subjek hukum. Sungai, hutan, gunung punya hak untuk eksis dan dipulihkan. Ini membatasi logika negara yang menganggap SDA sebagai “barang milik negara”.

Teori Demokrasi Deliberatif Ekologis – John Dryzek, Keputusan eksploitasi SDA tidak bisa sepihak oleh eksekutif. Harus ada forum deliberasi yang melibatkan masyarakat adat, ilmuwan, dan generasi mendatang sebagai “wakil”.

Teori Negara Ekologis – Eckersley, Fischer, Negara tidak boleh netral. Negara wajib aktif membatasi akumulasi kapital yang merusak. Konstitusi jadi alat untuk “de-karbonisasi kekuasaan”.

Fungsi Pembatas Konstitusi Hijau. Fungsi, Masalah Sekarang, Bentuk Pembatasan.
1. Batas Substantif. Pasal 33 UUD sering ditafsir “dikuasai negara sama dengan dieksploitasi”, Tambah klausul: “dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan daya dukung”.
2. ⁠Batas Prosedural. Izin tambang cepat, AMDAL formalitas. Wajib persetujuan masyarakat adat, uji iklim, uji generasi mendatang.
3. ⁠Batas Yuridis. UU Minerba bisa revisi cepat. MK punya kewenangan “judicial review” berbasis krisis iklim dan batas ekologi

Baca Juga:  Sat Intelkam Polres Aceh Timur dan Wartawan Jalin Silaturahmi, Perkuat Sinergitas Pers–Polisi

Tanpa Konstitusionalisme Hijau, “dikuasai negara” akan selalu diterjemahkan jadi “dijual negara”. Konstitusi harus jadi rem, bukan gas, bagi kekuasaan mengekploitasi alam.

Karena kedaulatan sejati bukan menguasai alam sampai habis, tapi menjaganya agar anak cucu masih punya warisan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *