SUMENEP, DetikPost.id – Dugaan kasus penyimpangan dana desa (DD) yang bersumber dari APBN di Desa Jukong-jukong, Kecanatan Kangayan, Kabupaten Sumenep kembali memasuki babak baru di tengah proses hukum panjang yang memunculkan spekulasi publik.
Sebelumnya, pelapor (IB) telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep dan ditangani penyidik Pidkor Satreskrim Sumenep. Seiring berjalannya proses hukum terlapor, aparat penegak hukum (APH) merencanakan langkah lanjutan dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD) di Pemerintahan Desa Jukong-jukong, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, penyidik Pidkor Satreskrim Polres Sumenep merencanakan akan melakukan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Sebab, pihak penyidik telah mendapat rekomendasi pelimpahan dari pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Selain itu, sebelumnya disebutkan Kepala Desa Jukong-Jukong, Hadrawa telah diberikan tenggang waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dana desa dari dua pekerjaan yang diduga fiktif.
Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum mengindahkan instruksi tersebut. Informasinya, Instruksi pengembalian dana itu berdasarkan hasil audit APIP (Aparat pengawasan Intern Pemerintah ) melalui Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Baca Juga: Polantas Menyapa di Satlantas Karanganyar, Pelayanan BPKB Semakin Mudah dan Transparan
Hal itu dibenarkan oleh Kanit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Sumenep, Hariyanto. Menurutnya, meski sudah diberikan batas waktu yang cukup, hingga kini belum ada realisasi pengembalian dana sebagaimana yang diharapkan.
“Rencananya kita akan segera melayangkan undangan para pihak untuk dimintai keterangannya, time schedule sedang diatur oleh pak Wawan,” terangnya saat dikonfirmasi tim media.
Menanggapi hal itu, pelapor IB mendukung pihak berwenang segera melakukan panggilan terhadap sejumlah pihak terkait agar kasus ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan keraguan atau multitafsir. Ia menilai keseriusan dan ketegasan penyidik Pidkor Polres Sumenep dalam menangani kasus tersebut menjadi bukti penegakan hukum profesional di wilayah hukum Polres Sumenep.
Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan Pertalite, Forpimka Kangean Lakukan Patroli dan Pengecekan BBM
” Kasus ini harus dipertanggungjawabkan oleh terlapor, dan apaarat juga harus bertindak tegas agar terlapor tidak terkesan kebal hukum walaupun telah mengembalikan kerugiaan keuangan negara. Sebab, pengembalian hasil penyimpangan tidak menghilangkan perbuatan pidananya.” harapnya.
Penegakan supremasi hukum oleh aparat penegak hukum (APH) melalui penyidik Pidkor Satreskrim Polres Sumenep secara profesional sesuai alat bukti yang sah, akan menandai legitimasi hukum di wilayah hukum Polres Sumenep.














