SUMENEP, Detikpost.id – Perbedaan pandangan hukum antara kuasa hukum pelapor Sayyidah dan kuasa hukum terlapor H. Kadir mewarnai penanganan kasus dugaan penggelapan perahu milik mendiang Sulaiman, warga kepulauan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Perdebatan kedua belah pihak menjadi perhatian publik setelah proses hukum perkara tersebut meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Sumenep itu diketahui naik ke tahap penyidikan sejak 19 Oktober 2026. Perkembangan tersebut memunculkan tanggapan dari masing-masing kuasa hukum, terutama terkait kedudukan hukum pelapor dan hak atas perahu yang menjadi objek perkara.
Kuasa hukum terlapor H. Kadir, Kurniadi, S.H., menyoroti profesionalitas penyidik dalam menangani laporan tersebut. Ia menilai, penanganan perkara harus didasarkan pada fakta hukum serta alat bukti yang mendukung, termasuk memastikan kedudukan hukum pihak yang melaporkan.
“Kualitas kedudukan pelapor harus diuji dulu, benar tidak dia pemilik perahu. Jika bukan, pelapor tidak memiliki legal standing untuk menjadi pelapor,” ujar Kurniadi kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada 22 Oktober 2026, sebagaimana dikutip dari media InvestigasiPublik.
Menurut Kurniadi, kejelasan mengenai kepemilikan perahu dan kedudukan hukum pelapor merupakan hal yang perlu diperiksa dalam proses penanganan perkara. Ia berharap penyidik dapat mengedepankan fakta dan bukti hukum sebelum menarik kesimpulan atas dugaan yang dilaporkan terhadap kliennya.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, menyatakan bahwa kliennya memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan penggelapan tersebut. Ia menjelaskan, Sayyidah merupakan istri sah almarhum Sulaiman dan memiliki seorang anak dari pernikahan tersebut.
Atas dasar itu, Sulaisi berpandangan bahwa kliennya merupakan salah satu ahli waris yang memiliki kepentingan terhadap harta peninggalan almarhum, termasuk apabila perahu tersebut merupakan harta bawaan semasa hidup suaminya.
“Meskipun itu harta bawaan dari almarhum Sulaiman, tetap saja Sayyidah dan anaknya memiliki hak terhadap harta peninggalan tersebut,” kata Sulaisi, sebagaimana dikutip dari InvestigasiPublik pada 24 Oktober 2026.
Perbedaan argumentasi kedua kuasa hukum tersebut kemudian menarik perhatian masyarakat. Persoalan yang diperdebatkan tidak hanya menyangkut dugaan penggelapan perahu, tetapi juga berkaitan dengan kedudukan pelapor serta hak atas harta peninggalan almarhum.
Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, akademisi hukum asal Sumenep yang juga berprofesi sebagai pengacara, Bambang Riyadi, S.H., menghargai argumentasi yang disampaikan masing-masing kuasa hukum dalam memperjuangkan kepentingan kliennya.
Menurut Bambang, setiap argumentasi hukum tentu perlu ditelaah berdasarkan dasar hukum dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak, baik berkaitan dengan aspek formil maupun materiil. Namun, ia mengingatkan bahwa perbedaan pendapat sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Semua itu harus dibuktikan di pengadilan, manakala proses hukum perkara dimaksud berlanjut ke pengadilan. Namun, bila saling bantah di media, baik siber maupun media sosial, kesannya kurang baik terhadap publik,” ujarnya.
Bambang juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap penyidik dapat menjalankan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, proses penyidikan perlu memberikan ruang bagi pengumpulan fakta dan pemeriksaan alat bukti agar persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif.
” Dengan demikian, kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dapat terwujud tanpa mendahului hasil pemeriksaan. Hingga kini, perkara dugaan penggelapan perahu tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Sumenep, ” tegas Bambang.
Ia berharap, perbedaan pandangan mengenai kedudukan hukum pelapor dan hak atas objek perkara diharapkan dapat diuji melalui proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
Sementara, media Detikpost.id masih dalam proses konfirmasi ke pihak Polresta Sumenep untuk mendapatkan keterangan mengenai profesionalitas penanganan perkara dugaan kasus yang masih memanas tersebut.
















