SUMENEP, Detikpost.id – Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian berinisial RS dalam sejumlah perkara dugaan penipuan dan penggelapan kembali menjadi perhatian publik. Salah seorang korban melalui Benny Hartono, keponakan Zubaidah, mendesak Polresta Sumenep untuk menindak tegas yang bersangkutan apabila terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi Polri. Jum’at (31/07/2026)
Desakan tersebut disampaikan setelah Benny melaporkan dugaan penggelapan uang sebesar Rp15 juta yang diduga melibatkan RS ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polresta Sumenep. Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Benny mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan pelanggaran yang menyeret nama RS tidak hanya berkaitan dengan kasus yang dialami keluarganya. Ia mengaku memperoleh informasi adanya dugaan kasus lain dengan korban berbeda dan modus yang beragam.
“Saya mendapat informasi dari salah satu anggota Paminal Polresta Sumenep bahwa RS juga diduga menggelapkan uang santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Informasi yang saya terima, RS diminta membantu proses pencairan santunan untuk keluarga korban kecelakaan lalu lintas, tetapi uang tersebut diduga tidak pernah diterima oleh pihak keluarga,” ujar Benny kepada wartawan.
Ia menambahkan, keluarga korban dalam perkara tersebut disebut telah melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Paminal dan Satreskrim Polresta Sumenep agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Benny juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan kasus lain yang melibatkan RS. Dalam perkara tersebut, seorang pengemudi ojek online disebut meminta bantuan mengurus penerbitan STNK baru setelah dokumen kendaraannya hilang. Korban kemudian diminta menyerahkan BPKB sepeda motor sebagai persyaratan administrasi.
“Namun berdasarkan informasi yang saya terima, BPKB tersebut justru diduga digadaikan. Jika benar demikian, tentu persoalan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” katanya.
Atas berbagai dugaan tersebut, Benny meminta Polresta Sumenep mengusut seluruh laporan secara objektif. Menurutnya, apabila nantinya terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, RS harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Saya berharap seluruh laporan diproses secara serius. Jangan sampai ada perlakuan khusus. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas harus dijatuhkan agar tidak semakin mencoreng nama baik institusi Polri dan mencegah munculnya korban lain,” tegas warga asal Bondowoso tersebut.
Ia menilai penegakan hukum yang profesional dan terbuka merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sementara itu, tim media saat mengkonfirmasi Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana mewakili Kapolresta Sumenep Kombes. Pol Ariej Indra Sentanu, SH.,S.I.K., MH membenarkan bahwa RS sebelumnya pernah dilaporkan dalam dua perkara dugaan penggelapan.
“Iya benar, menurut keterangan Propam, RS pernah dilaporkan oleh dua korban ke Propam dan sudah membuat surat pernyataan. Namun pernyataan tersebut selalu diingkari oleh RS. Selanjutnya kedua korban melaporkan perkara itu ke Satreskrim untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, RS belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang dialamatkan kepadanya berhubung nomer handphonenya nonaktif. Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








