Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Sejumlah Botol Minuman Beralkohol

Satreskoba Polresta Sumenep lakukan razia Miras di tempat hiburan malam tak berijin

SUMENEP, Detikpost.id – Satresnarkoba Polresta Sumenep melaksanakan kegiatan razia dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Sumenep, Senin (7/9/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di Cafe Lotus dan menemukan sejumlah minuman beralkohol yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Marak Penjualan Miras Ilegal di Kediri, Ketegasan Satpol PP dan Polisi Dipertanyakan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:

1. 1 kardus Bir Bintang, berisi 12 botol;
2. 1 kardus Alexis, berisi 12 botol;
3. 1 kardus Anggur Putih Cap Orang Tua, berisi 12 botol;
4. 1 kardus Api Anggur Hijau, berisi 12 botol.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 48 botol minuman beralkohol.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga:  Polresta Sumenep Sosialisasi Edukasi Teknologi Paham AI di MAN Sumenep

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol maupun barang terlarang lainnya di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas serta memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *