SUMENEP, Detikpost.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, memberikan keringanan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui program tersebut, pokok tunggakan PBB-P2 bisa mendapat pengurangan hingga 95 persen. Selain itu, seluruh sanksi administratif berupa denda atas tunggakan juga dihapus 100 persen.
Besaran keringanan diberikan berdasarkan tahun tunggakan. Untuk tunggakan 2002-2014, pokok pajak mendapat pengurangan 95 persen. Tunggakan 2015-2020 mendapat pengurangan 90 persen, sedangkan tunggakan 2021-2025 memperoleh pengurangan 40 persen.
Program keringanan ini berlaku sampai 31 Oktober 2026. Pemkab Sumenep mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus bagian dari momentum Hari Jadi Sumenep ke-757.
“Kalau hari jadi hanya dirayakan dengan seremoni, tentu manfaatnya tidak akan dirasakan semua masyarakat. Karena itu, kami ingin momentum ini juga menjadi kesempatan untuk memberikan kemudahan bagi warga,” kata Fauzi, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, keringanan tersebut diharapkan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan.
“Ini kado dari pemerintah daerah untuk masyarakat. Kami memberikan kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan dengan keringanan yang cukup besar. Jadi, jangan sampai kesempatan ini terlewat,” ujarnya.
Fauzi juga mengingatkan masyarakat agar setelah tunggakan diselesaikan, pembayaran pajak ke depan dilakukan secara lebih tertib.
“Setelah tunggakannya selesai, mari kita mulai dengan kewajiban yang baru, yaitu lebih tertib membayar pajak. Karena pajak yang dikumpulkan pemerintah pada akhirnya juga kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan,” tandasnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 dapat memanfaatkan keringanan sesuai periode pajaknya hingga 31 Oktober 2026, sekaligus terbebas dari sanksi denda.















