GROBOGAN, JATENG – Dugaan tuduhan terhadap insan pers yang beredar melalui akun media sosial TikTok Heri Sweke 321 hari ini akan dilaporkan ke Polres Grobogan pada Minggu, 25 Oktober 2026. Laporan tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum SMSI Jawa Tengah sebagai langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Warsito, selaku Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Solo Raya, menegaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekan insan pers siap mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.
Warsito meminta agar laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai proses hukum di Polda Jawa Tengah maupun Polres Grobogan mandul. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Profesi wartawan tidak boleh dilecehkan melalui tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Warsito saat berkoordinasi dengan tim pada Minggu (25/10/2026).
Tim Kuasa Hukum SMSI Jawa Tengah Hari ini akan Melaporkan Akun TikTok Heri Sweke 321
Warsito menyampaikan bahwa tim kuasa hukum SMSI Jawa Tengah pada hari ini secara resmi telah melaporkan akun TikTok Heri Sweke 321 yang diketahui kerap melakukan siaran langsung atau live streaming.
Akun tersebut diketahui menggunakan nama Heri Sweke 321, dengan pemilik yang disebut bernama Hariyanto alias Heri Sweke.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Warsito, akun tersebut memiliki sekitar 16,9 ribu pengikut, memperoleh 284,3 ribu tanda suka, serta mengikuti 5.087 akun.
Salah satu unggahan yang menjadi perhatian dipublikasikan sekitar empat hari sebelumnya. Unggahan tersebut tercatat telah ditonton sebanyak 4.409 kali, dibagikan tiga kali, memperoleh 18 tanda suka, dan mendapatkan lima komentar.
Dalam unggahan tersebut terdapat tulisan berlatar belakang atau background yang berbunyi, “Wartawan bodrex tukang ontran-ontran.”
Pernyataan tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan penanganan sesuai mekanisme hukum apabila terbukti mengandung tuduhan yang tidak berdasar.
Warsito menegaskan bahwa pihak yang menyampaikan tuduhan harus mampu mempertanggungjawabkan pernyataannya.
“Kalau memang menuduh wartawan bodrex, harus bisa membuktikan tuduhan tersebut. Jangan asal berbicara atau membuat konten yang berpotensi merugikan nama baik insan pers. Kalau tidak bisa membuktikan, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Warsito.
Fiqqih Hidayat dan Legalitas Media yang Bernaung di SMSI
Warsito juga menjelaskan bahwa Fiqqih Hidayat merupakan bagian dari jajaran SMSI Jawa Tengah. Media yang dikelola Fiqqih Hidayat disebut bernama Media Indonesia Maju, yang berada di bawah naungan PT Reformasi Indonesia Maju/Media Indonesia Maju.
Menurut Warsito, media tersebut secara resmi telah tercatat dan diakui oleh Dewan Pers serta berada dalam ekosistem organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Oleh karena itu, ia meminta agar tuduhan terhadap wartawan tidak dilakukan secara sembarangan, terlebih jika menyangkut insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik melalui perusahaan pers yang memiliki legalitas.
“Kalau yang bernaung di SMSI disebut wartawan bodrex, apakah SMSI dan Dewan Pers juga bodrex? SMSI adalah organisasi perusahaan pers yang jelas keberadaannya dan diakui oleh Dewan Pers. Jangan sampai tuduhan yang tidak berdasar justru merusak marwah organisasi dan profesi wartawan,” tegasnya.
Warsito menambahkan, keberadaan organisasi perusahaan pers merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme, legalitas, dan tanggung jawab perusahaan pers di Indonesia.
SMSI Salah Satu Konstituen Dewan Pers:
Warsito menjelaskan bahwa terdapat 11 organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, terdiri dari empat organisasi wartawan dan tujuh organisasi perusahaan pers.
Salah satu organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Menurutnya, keberadaan SMSI menjadi salah satu wadah bagi perusahaan media siber untuk membangun profesionalisme, menjaga kualitas pemberitaan, serta menjalankan fungsi pers sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pers merupakan hal yang sah dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak boleh berubah menjadi tuduhan yang tidak memiliki dasar.
Warsito Imbau Masyarakat Berhati-hati Mengaku sebagai Wartawan ; Dalam kesempatan tersebut, Warsito juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan terhadap seseorang, khususnya terhadap profesi wartawan.
Menurutnya, saat ini memang banyak orang yang mengaku sebagai wartawan. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa profesi jurnalistik memiliki aturan, etika, serta tanggung jawab yang harus dijalankan.
Warsito mengingatkan bahwa legalitas perusahaan pers, identitas wartawan, serta mekanisme kerja jurnalistik harus menjadi perhatian sebelum seseorang melontarkan tuduhan.
“Memang sekarang banyak yang mengaku sebagai wartawan. Tetapi kalau mau menuduh, harus hati-hati. Lihat legalitasnya, pahami persoalannya, dan jangan asal membuat pernyataan. Jangan sampai hanya gegara sebuah postingan, seseorang harus berhadapan dengan proses hukum, bahkan terancam masuk penjara dan berpisah dengan keluarga,” ujar Warsito saat memimpin koordinasi.
Ia menambahkan, setiap persoalan yang berkaitan dengan profesi wartawan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, termasuk melalui organisasi pers maupun jalur hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas
Warsito menegaskan bahwa langkah pelaporan yang dilakukan tim kuasa hukum SMSI Jawa Tengah bukan semata-mata untuk membela individu, melainkan juga sebagai upaya menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan organisasi perusahaan pers.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa profesi wartawan bisa dihina atau dituduh seenaknya. Kami menghormati proses hukum dan akan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun, kami juga akan terus mengawal agar perkara ini ditangani secara profesional dan tidak berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Hariyanto alias Heri Sweke 321 terkait laporan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang bersangkutan.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan keterangan Warsito. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
https://vt.tiktok.com/ZSg93yFUg/



