Polsek Ambunten Amankan Dua Pria Dalam  Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Barang bukti yang diamankan Polsek Ambunten Polresta Sumenep

SUMENEP, Detikpost.id – Polsek Ambunten, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Senin (19/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria warga ambunten berinisial HT (25) dan HU (29), beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Tanah Merah, Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Polsek Ambunten melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HT.

Baca Juga:  Tak Berkutik, Pengedar Sabu Jaringan Sistem Tempel Dibekuk Dit Narkoba Polda Jateng, Barang Bukti 12 Gram Disita

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram, beserta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, HT dibawa ke kantor Polsek Ambunten untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, HT mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan menyebut barang tersebut diperoleh dari HU.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah HU di Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HU yang berada di dalam kamar untuk selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Ambunten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain sabu dengan berat kotor 0,02 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, dua unit telepon genggam, serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Kapolsek Ambunten Iptu Edi Sumarno, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh petugas.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Saat ini, penanganan perkara akan dikoordinasikan dengan satuan fungsi terkait. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

HUMAS POLRESTA SUMENEP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *