Pemdes Nyabakan Timur Bersama PA Sumenep Kelas IA Gelar Sidang Isbat Nikah Massal Tahun 2026

SUMENEP, Detikpost.id – Pemerintah Desa Nyabakan Timur bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sumenep Kelas IA Tahun menggelar sidang isbat nikah massal di luar gedung Tahun 2026 bagi masyarakat setempat sebanyak 36 pemohon di Balai Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep. Jum’at (24/04/2026)

Program yang dikemas melalui sidang keliling tersebut menjadi solusi hukum sekaligus bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang tinggal jauh dari pusat layanan pengadilan.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Pj (Penjabat) Kepala Desa Nyabakan Timur Sutikno, S.A.P mengatakan kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antara pemerintah desa, lembaga peradilan, dan masyarakat. Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama demi kenyamanan warga.

Secara agama masyarakat sudah memahami dasar-dasarnya, tetapi dari sisi administrasi dan pengetahuan hukum masih kurang,” ujarnya.

Ia menjelaskan rendahnya tingkat pendidikan serta kuatnya pengaruh budaya dinilainya menjadi faktor utama maraknya pernikahan dini dan pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di wilayahnya.

Baca Juga:  Wujud Komitmen Nyata, DPC LAKI Sumenep Salurkan Zakat Fitrah terhadap Masyarakat

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah desa melakukan pendekatan persuasif melalui RT, kepala dusun, dan tokoh masyarakat guna memberikan pemahaman pentingnya pencatatan pernikahan secara sah di mata hukum.

Sebelumnya, pemerintah desa juga telah menggelar sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari Pengadilan Agama, termasuk ketua pengadilan, yang membahas dampak pernikahan dini serta urgensi legalitas pernikahan,” jelasnya.

Program isbat nikah massal ini berangkat dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala dusun, dan tokoh masyarakat, kemudian diajukan ke Pengadilan Agama hingga mendapat persetujuan pelaksanaan sidang keliling.

Di sisi lain, advokat setempat, Sahba, SH yang menjadi kuasa hukum masyarakat (pemohon) mengaku turut menjadi inisiator kegiatan tersebut karena keprihatinannya terhadap banyaknya warga yang belum memiliki buku nikah meski telah menikah bertahun-tahun.

Inisiatif ini bukan karena kepentingan profesi saya selaku advokat, namun karena keprihatinan melihat banyaknya warga selama pernikahannya bertahun-tahun belum memiliki surat nikah,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak sosial terhadap keberlangsungan rumah tangga dan administrasi kependudukan.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag.,M.H.I menjelaskan bahwa sidang keliling merupakan program resmi yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah pada tahun 2026, khususnya daerah yang berjarak minimal 20 kilometer dari kantor pengadilan.

Sidang keliling adalah sidang resmi yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan untuk memudahkan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah jauh dan memiliki pernikahan yang belum tercatat,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, sidang keliling melibatkan perangkat desa serta didukung kelengkapan administrasi, termasuk rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang menyatakan pernikahan peserta belum tercatat.

Melalui program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh penetapan sahnya pernikahan, tetapi juga kemudahan dalam pengurusan dokumen lanjutan seperti buku nikah dan administrasi kependudukan.

Selain memberikan kepastian hukum, sidang isbat nikah massal dinilai lebih efisien dari segi biaya, waktu, dan tenaga dibandingkan harus mengurus secara mandiri ke pengadilan.

Pemerintah desa berharap, kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi, sehingga praktik pernikahan tidak tercatat secara resmi di pemerintah dapat diminimalisir di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *