Aceh Timur, detikpost.id – 26 Maret 2025, Dunia jurnalistik dan birokrasi di Aceh Timur kembali diguncang oleh ulah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan yang diduga berlagak sebagai wartawan senior. Tidak hanya berperan seolah-olah memiliki pengaruh besar di dunia pers, oknum ini juga dengan arogan melecehkan wartawan lain dengan sebutan “eskondel” dalam status WhatsApp yang disiarkan pada Rabu (26/3) dini hari pukul 02.00 WIB, saat umat Islam tengah menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
Tindakan ini langsung memicu keresahan di kalangan jurnalis Aceh Timur. Mereka menilai ulah oknum ASN tersebut berinisial (Mnr) tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga bertentangan dengan peraturan yang melarang ASN merangkap profesi sebagai wartawan.
ASN Dilarang Rangkap Jabatan Sebagai Wartawan
Secara hukum, ASN dilarang menjadi wartawan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai independensi pers. Aturan yang melarang praktik semacam ini antara lain.
Undang-Undang ASN No. 5/2014
PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS
PP No. 94/2021 tentang Disiplin ASN
Peraturan Dewan Pers Tahun 2018.
Selain itu, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan bahwa ASN tidak boleh merangkap sebagai wartawan. Jika ingin menjadi jurnalis, maka mereka harus mundur dari status ASN.
Seorang jurnalis Aceh Timur dengan tegas menyatakan, “ASN itu tugasnya melayani masyarakat, bukan bertindak seperti wartawan dan memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi. Jika tidak segera ditindak, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pers dan birokrasi di Aceh Timur.
Desakan Tindakan Tegas: Pilih ASN atau Wartawan!
Kasus ini telah menimbulkan gelombang protes dari kalangan jurnalis dan tenaga pendidik. Mereka mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur segera mengambil langkah tegas terhadap oknum ASN yang berulah ini.
Ayah Didin seorang jurnalis Aceh Timur, menegaskan bahwa ASN di Dinas Pendidikan tidak boleh merangkap sebagai wartawan. Ia mendesak agar oknum tersebut segera memilih, tetap menjadi ASN atau berhenti dan menjadi wartawan secara profesional.
Kami meminta Dinas Pendidikan Aceh Timur untuk menegur oknum ini dan memastikan mereka bekerja secara profesional sesuai aturan. Tidak boleh ada kompromi!” tegas Ayah Didin.
Sementara itu, Kepala dinas pendidikan M. Ihsan Ahyat.S.STP,MAP menyebutkan bahwa bukan hanya satu, tetapi beberapa ASN di Aceh Timur diduga merangkap profesi sebagai wartawan. Jika benar demikian, maka ini adalah pelanggaran sesuai undang undang.
Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. ASN tidak boleh seenaknya mengangkangi aturan dan mencoreng nama baik dunia jurnalistik!” pungkas seorang jurnalis senior di Aceh Timur.,;
>>>>>{ Rimung }