Pendampingan Diversi di Kejaksaan Negeri Jepara Berjalan Lancar, Kesepakatan Tercapai

Pos Bapas Jepara – Pembimbing Kemasyarakatan, Muslim Awaluddin, melaksanakan kegiatan pendampingan proses diversi bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada Rabu, 29 April 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Jepara.

Pelaksanaan diversi ini merupakan bagian dari kewajiban dalam sistem peradilan pidana anak yang dilaksanakan di setiap tingkatan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 yang mengatur tata cara pelaksanaan diversi pada setiap tahap pemeriksaan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Polsek Ciputat Timur Gelar Pembinaan Karakter bagi 10 Pelajar Terlibat Tawuran, Diseragamkan Pramuka
banner 728x250

Dalam proses tersebut, ABH didampingi oleh orang tua, penasihat hukum anak, perangkat desa dari Lurah Bendanpete, korban beserta orang tua korban, penasihat hukum korban, serta Pembimbing Kemasyarakatan. Anak diketahui diduga melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Melalui proses musyawarah yang berlangsung secara kondusif dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, upaya diversi tersebut berhasil mencapai kesepakatan. Hasil kesepakatan berupa pemberian santunan kepada pihak korban dengan jangka waktu pelaksanaan maksimal 14 hari sejak kesepakatan ditetapkan.

Baca Juga:  Lubuk Pakam Disorot, Arena Judi Diduga Berjalan Tanpa Gangguan

Dalam keterangannya, Pembimbing Kemasyarakatan, Muslim Awaluddin, menyampaikan bahwa keberhasilan diversi merupakan bentuk nyata penyelesaian perkara yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

“Diversi ini menjadi sarana penting untuk menghindarkan anak dari proses peradilan yang berlarut, sekaligus memberikan ruang pemulihan bagi korban. Kami mendorong agar kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak,” ungkap Muslim.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa keterlibatan seluruh pihak, baik keluarga, aparat desa, maupun penasihat hukum, menjadi faktor penting dalam tercapainya kesepakatan diversi yang berkeadilan.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara kedua belah pihak dapat kembali harmonis serta memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan melanjutkan kehidupannya secara lebih baik di tengah masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *