Pemdes Klobur Sreseh Lakukan Penyuluhan PTSL, Sebanyak 550 Kuota Tersedia Dari BPN Sampang 2026

Caption: kegiatan penyuluhan ptsl di desa Klobur Sreseh Sampang( dok: Soleh/ detikpost.id)

Sampang – detikpost.id – Pemerintahan Desa Klobur bersama Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Sampang mengadakan penyuluhan terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ), sebanyak 550 sertifikat dari kuota yang tersedia, bertempat di balai desa Klobur, Dusun Bentelan Desa Klobur Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur, Rabu ( 29/04/2026 ).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari kejaksaan negeri Sampang, ibu Ika dan bapak Rendi, Badan Pertanahan Nasional kabupaten Sampang, kepala seksi penanganan sengketa, Ahmad Indra Manurung beserta team, forkomfincam Sreseh, PJ kades Klobur, staf dan perangkat desa Klobur, masyarakat dan tamu undangan.

Dalam paparannya kasi penanganan sengketa dari BPN/ ATR,Ahmad Indra Manurung, menjelaskan.bahwa ptsl ini resmi program pemerintah pusat lewat kementerian BTN/ ATR.

Dalam sambutannya perwakilan dari kejaksaan negeri Sampang, Ika, mengatakan, program ptsl ini banyak sekali manfaatnya, maka dari itu manfaatkan program ini dengan sebaik baiknya.

” Program ini program pemerintah pusat melalui kementerian BTN/ATR yang di laksanakan oleh pemerintah daerah masing masing,yang pengajuannya lewat desa setempat, untuk itu saya mengharapkan. Masyarakat Klobur bisa memanfaatkan program ini dengan baik, sebab ptsl ini banyak sekali manfaatnya ,”tuturnya.

Sementara, Rendi menambahkan bahwa ptsl ini sangat membantu dan memudahkan pengurusan sertifikat warga yang belum mempunyai legalitas tanah seperti sertifikat sebagai hak milik.

“:Manfaat ptsl ini banyak manfaatnya, bisa membantu menambah modal usaha dan yang lainnya,” ucapnya.

Sementara kasi penanganan perkara dari BTN / ATR Ahmad Indra Manurung, yang sekaligus ketua team ptsl di kabupaten Sampang, menjelaskan, biaya pengurusan ptsl ada dua poin, gratis dan biaya pra ptsl.

” Sebenarnya gratis ini bermakna, warga masyarakat yang mengurus itu di bebaskan membayar administrasi namun dibayarkan oleh pemerintah,” tuturnya.

Lebih lanjut, indra menjelaskan, biaya pra ptsl adalah biaya yang disepakati bersama oleh masyarakat dalam keputusan musdes di desa,” tuturnya.

Baca Juga:  Polres Boyolali Gelar Pengamanan Laga Persahabatan Persebi–Persikama di Kebogiro
Baca Juga:  Hadir dengan Wajah Baru, TK Kemala Bhayangkari 05 Jadi Ruang Tumbuh Nyaman bagi Generasi Masa Depan

Indra melanjutkan, secara teknis persyaratan pengajuan ptsl itu harus sudah lengkap semua baru di ajukan , pasalnya untuk menghindari masalah di kemudian hari.

” Syarat pengajuan ptsl ini harus lengkap semua, di ajukan baru di proses,” tuturnya.

Indra, yang juga ketua team PTSL kabupaten Sampang memaparkan, waris , hibah dan jual beli harus jelas peruntukannya secara administratif di pengajuan ptsl nya.

Pengajuan ptsl bentuk Waris, Hibah dan jual beli harus jelas secara administratif, agar tidak terjadi hal hal tidak diinginkan di kemudian hari,” pungkasnya.

Kegiatan penyuluhan ptsl di desa Klobur kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang berjalan interaktif, diselingi sesi tanya jawab dengan audiens.

Perlu di ketahui bahwa kuota ptsl desa Klobur tahun 2026 sebanyak 550 sertifikat dan biaya ptsl yang sudah di sepakati dalam musdes desa Klobur sebesar Rp. 200.

Penulis : Soleh
Editor : redaksi
Sumber: detikpost.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *