LBH CAKRA Kalah Sebelum Bertangding, Keok Ditengah Jalan Gugatan Prapid Di Pengadilan.  

LHOKSEUMAWE ( Detikpost.id ) – Sebuah perkara hukum yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Lhokseumawe berakhir secara mengejutkan sebelum mencapai ruang sidang inti. Pihak penggugat, melalui pernyataan resmi ibunda korban, Nursia, memutuskan untuk menarik seluruh langkah hukum yang telah ditempuh.

 

Selain mencabut gugatan praperadilan yang diajukan, Nursia juga menjelaskan bahwa dirinya secara sadar dan penuh kesadaran telah mencabut seluruh kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada pengacara dari LBH Cakra. Langkah ini diambil tanpa adanya tekanan, bujukan, maupun paksaan dari pihak manapun.

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Nursia, ibu kandung Niko. Selain mencabut gugatan ini, saya juga secara resmi mencabut kuasa yang saya berikan kepada Pengacara LBH Cakra. Semua ini saya lakukan dengan sadar diri, murni keinginan hati saya dan keluarga, tidak ada paksaan dari siapapun juga,” tegasnya.

Baca Juga:  Komite Madrasah Serahkan Penghargaan kepada MAN 2 Aceh Utara sebagai Madrasah Pilot Projek ZI WBK dan WBBM Tahun 2025

 

Wanita paruh baya itu mengungkapkan, keputusan bulat ini diambil karena Allah SWT telah membukakan jalan dan memberikan titik terang terbaik bagi keluarganya. Setelah melalui perjalanan yang panjang dan penuh liku, akhirnya ditemukan solusi yang jauh lebih baik dari apa yang diperjuangkan selama ini.

 

Alhamdulillah, kami sudah dapat titik terang. Apa yang kami harapkan sudah ada jalannya, sudah ada titik terangnya. Semua ini sudah kami musyawarahkan dan sepakati bersama keluarga besar. Karena itu kami rasa tidak perlu lagi melanjutkan proses hukum ini, apalagi kami sudah mendapatkan apa yang menjadi tujuan dan harapan kami selama ini,” tambahnya dengan nada tenang dan ikhlas.

 

Dengan keputusan ini, perjuangan hukum yang dibawa oleh LBH Cakra resmi terhenti di tengah jalan. Gugatan yang diharapkan dapat berlanjut ke tahap persidangan akhirnya kandas karena kehendak dari pihak pemberi kuasa sendiri.

Baca Juga:  Hari Pertama Pembukaan Pos Bapas Grobogan, Petugas Terima Kunjungan IPWL

 

Nursia menutup pernyataannya dengan pesan damai, bahwa pihaknya kini memilih menutup lembaran masa lalu, memaafkan segala hal yang terjadi, dan melangkah maju menuju kehidupan yang lebih tenang dan berkah.

 

Kami ikhlas, kami lapangkan hati. Kami tutup semua ini dengan kedamaian. Semoga apa yang kami putuskan ini menjadi yang terbaik bagi semua pihak dan mendapat ridha Allah SWT,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, surat pencabutan gugatan dan pencabutan kuasa hukum telah diterima dan didaftarkan secara resmi oleh administrasi di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *