Sampang, Detikpost.id – Lembaga Bantuan Hukum Organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah( LBH Ormas Madas Sedarah) pimpinan bung Taufik, melakukan aksi unjuk rasa di kejaksaan negeri dan pengadilan negeri Sampang, terkait dugaan penyimpangan hukum terhadap kasus Samsul bin Marlawi, Rabu ( 15/04/2026 ).
Dalam aksinya, LBH Madas sedarah melakukan orasi didepan kejaksaan negeri Sampang, dan ditemui langsung oleh Kajari Sampang, Moh Iqbal, setelah berdialog dengan Kajari, pengunjuk rasa kemudian berpindah lokasi ke depan pengadilan negeri Sampang.
Baca Juga: PLN UPL Blega Luncurkan Program Power Up Real Listrik Aman Kerja Lancar
Di depan kantor pengadilan negeri Sampang, dalam aksi tersebut, pendemo di kawal ketat oleh pihak kepolisian polres sampang, kemudian pengunjuk rasa melakukan orasi dan meminta masuk kekantor pengadilan. Melalui dialog dan perdebatan yang cukup baik akhirnya, pengadilan negeri mempersilahkan koordinator aksi memasuki kantor, tetapi yang boleh masuk diruangan persidangan hanya 20 orang perwakilan termasuk pihak keluarga tersangka, dikarenakan ruangan persidangan tidak cukup menampung banyak orang.
Sementara, anggota demo yang lain diharuskan menunggu di halaman kantor pengadilan. Dengan disediakan layar monitor di area parkir, guna bisa menyaksikan jalanya persidangan.
Baca Juga: Diskominfo Sumenep Evaluasi Layanan Informasi dan Pengaduan Publik di Kecamatan Saronggi
Adapun dalam aksi demo tersebut, LBH Madas sedarah mengajukan beberapa tuntutan, diantaranya:
- Mendesak agar segera di lakukan proses hukum secara pidana maupun etik terhadap jaksa penuntut umum yang terbukti, melakukan kesalahan dalam penanganan perkara.
- Mendesak evaluasi secara menyeluruh terhadap kejaksaan dan pengadilan negeri sampang, demi menjaga Marwah institusi penegak hukum.
- Mendukung penuh kepala kejaksaan negeri Sampang dalam menindak tegas, tanpa pandang bulu kepada jajaran yang melanggar.
- Mendesak pengadilan negeri Sampang, untuk membebaskan Tersangka Samsul bin Marlawi, karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap, Samsul bin Marlawi tidak terbukti bersalah, dan merupakan korban dari proses hukum yang tidak adil.
Sementara, dalam ruang persidangan, lagi berlangsung pembacaan sidang putusan terhadap tersangka Samsul bin marlawi.
Baca Juga: Konferensi Pers Kapolda Jatim di Polres Sumenep Batal, Awak Media Kecewa Tunggu Tiga Jam
Dalam sidang keputusan, ketua hakim dibantu dua hakim pembantu, memutuskan bahwa tersangka di Samsul bin Marlawi di nyatakan bersalah dan Syah secara hukum, dengan di jatuhi hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan.
Disisi lain salah satu keluarga tersangka saat di mintai keterangan oleh awaledia detikpost.id mengatakan, merasa kecewa dan bersedih atas keputusan sidang hari ini.
” Saya tidak terima, kecewa dan sakit hati, terhadap putusan hakim hari ini mas,” ucap salah satu kerabat tersangka dengan wajah cemberut.
Lebih lanjut, saat awak media menanyakan perihal, kekecewaannya terhadap putusan hakim, dengan sedikit menunduk.
” Ini tidak adil mas, putusan ini jelas tidak adil, saudara saya tidak bersalah,” pungkasnya sambil berlalu meninggalkan halaman kantor pengadilan.















