Aceh ( DETIK POST.ID ) – Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara angkat bicara dengan tegas terkait dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat penggarap di Kampung Simpur, Dusun Lingge, Aceh Utara. Warga yang selama ini menggarap lahan di kawasan yang terdampak genangan Waduk Keureuto merasa tertindas karena hak mereka atas ganti rugi tanah tidak dipenuhi, meskipun telah mengikuti seluruh prosedur administrasi yang diminta pemerintah.
Kami sudah mengikuti semua proses, mulai dari pendataan ulang, sosialisasi, hingga uji publik pada tahun 2019. Bahkan, kesepakatan pelepasan hak untuk mendapatkan ganti rugi ditandatangani oleh pejabat tinggi, termasuk Ketua DPRD Bener Meriah, Bupati, dan BWSS 1 Aceh. Namun sampai sekarang, hak kami hanya jadi janji kosong!” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada geram.
Lebih lanjut, warga menuding adanya praktik pembiaran oleh pemerintah daerah terhadap aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di lahan tersebut, yang dikelola oleh PT Putra Ogami Jaya. “Kami sudah berulang kali melaporkan aktivitas ilegal ini, tapi pemerintah seolah menutup mata. Bahkan ketika kami mencoba mempertahankan tanah kami, kami dihadang oleh aparat Brimob yang justru mengancam akan menembak kami! Ini negara hukum, bukan negara preman!” tegas seorang warga lainnya.
Ketua DPD APPI Aceh Utara mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap dugaan keterlibatan mafia tanah yang mengorbankan masyarakat kecil. “Ini adalah bentuk penghinaan terhadap hukum dan keadilan. Tanah penggarap yang jelas memiliki dokumen resmi, seperti SKT dan sporadik, tidak diberikan ganti rugi. Sebaliknya, tanah itu dibiarkan dikuasai oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi!.
Ia juga mempertanyakan peran aparat keamanan di lokasi yang diduga justru melindungi kepentingan perusahaan dibanding rakyat. “Apa tugas Brimob di sana? Melindungi rakyat atau membungkam mereka yang menuntut hak? Jika benar ada ancaman terhadap warga, ini adalah pelanggaran serius terhadap tugas negara!”
Ketua DPD APPI juga menyoroti adanya kepala dusun yang tidak bisa berbuat apa-apa terkait akses perusahaan tambang di kawasan tersebut. “Ada apa dengan kepala dusun Samsul Bahri? Kenapa dia tidak bisa menghentikan lintas perusahaan yang diduga ilegal? Apakah ada kongkalikong dengan pihak tertentu?”
Kasus ini mencuat sebagai cerminan kegagalan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat kecil. Ketua DPD APPI Aceh Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi warga untuk menuntut hak mereka hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Pemerintah harus segera turun tangan! Jika tidak, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi. Jangan sampai rakyat kecil terus menjadi korban kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab!” tutupnya.
Masyarakat kini menunggu respons dari pemerintah dan aparat hukum untuk segera menuntaskan konflik ini, serta memberikan keadilan bagi mereka yang telah bertahun-tahun terabaikan.
Lebih lanjut,warga menuding adanya dugaan dugaan praktik pembiaran pemerintah daerah sebelum nya terhadap aktivitas tambang galian C yg diduga PT putra Ogami jaya.
Apa tugas oknum Brimob disana pada saat kejadian yang beredar beberapa tahun lalu tentang vidio yang mengancam warga warga mau ke lokasi tanah garapan nya untuk mempertahankan hak nya kenapa tidak di beri izin untuk melewati dan kenyataan nya mereka tidak dapat mempertahankan hak nya dan sekarang ini sudah di tenggelamkan dengan pengisian air wadok.
>>>>>{ RIMUNG }