Jangan Panik, Kuasa Hukum Pelapor Tanggapi Pernyataan Ayub, Haji Kadir Masih Terlapor

Foto: Sulaisi Abdurrazag (Advokat)

SUMENEP, Detikpost.id – Proses hukum terkait dugaan penggelapan kapal milik almarhum Sulayman yang menyeret nama Haji Kadir masih bergulir di Polresta Sumenep. Hingga saat ini, proses penyidikan yang dimaksud masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka sebagaimana disampaikan dalam keterangan kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazag.

Dalam keterangannya, Sulaisi Abdurrazag menilai pengakuan Ayub yang beredar di sejumlah media sosial perlu dipahami secara utuh, terutama dalam konteks laporan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, nama Haji Kadir muncul dalam laporan karena dirinya menjadi pihak yang dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam persoalan kapal tersebut. Namun, status sebagai terlapor tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga:  Janji Tinggal Janji! Huntara Tak Siap, Korban Banjir Pante Bidari Masih Bertahan di Tenda Darurat

“Ini kan proses penyidikan sedang berjalan, belum ada tersangka,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan penggunaan istilah tuduhan terhadap Haji Kadir dalam polemik yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, perlu ada ketepatan dalam memilih bahasa untuk menjelaskan posisi seseorang dalam proses hukum.

“Yang menuduh Haji Kadir itu menggelapkan siapa? Laporan itu memang melaporkan dugaan, terlapornya Haji Kadir. Itu baru dugaan, belum sangkaan,” katanya.

Sulaisi juga menjelaskan, laporan yang disampaikan kepada kepolisian merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, substansi laporan harus dibedakan dari kesimpulan hukum yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Ia menegaskan bahwa status terlapor berbeda dengan tersangka. Penetapan status hukum seseorang harus mengacu pada proses dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan yang beredar di media sosial.

“Kalau dia hanya sebagai terlapor, silakan ditunggu hasil kerja aparat penegak hukum. Setelah lidik itu naik sidik, tinggal kita menunggu tersangkanya siapa,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menilai polemik yang berkembang seharusnya tidak mendahului hasil penanganan perkara oleh kepolisian. Seluruh pihak diminta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa keterangan dan bukti yang berkaitan dengan dugaan penggelapan kapal tersebut.

Baca Juga:  Polda Jateng Gelar Kunjungan Virtual bagi Anggota yang Sakit Menahun

“Jadi tidak ada yang menuduh Haji Kadir. Nggak ada. Dia hanya kita laporkan,” tegasnya.

Perkara dugaan penggelapan kapal milik almarhum Sulayman kini menjadi perhatian publik, menyusul berkembangnya pernyataan sejumlah pihak di media sosial. Meski demikian, substansi perkara dan pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil proses hukum.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat membedakan antara laporan dugaan tindak pidana, status terlapor, dan penetapan tersangka. Asas praduga tak bersalah juga perlu dijunjung tinggi sampai terdapat proses hukum yang menentukan status para pihak secara sah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *