Achmad Supyadi Bantah Jadi Pemilik dan Beking Proyek BK Desa Gung-Gung, Minta Publik Tidak Berspekulasi

Foto: Achmad Supyadi, SH,MH

SUMENEP, Detikpost.id – Advokat Sumenep, Achmad Supyadi, SH., M.H., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai pemilik sekaligus beking proyek Bantuan Keuangan (BK) Tahun 2025 di Desa Gung-Gung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Senin malam (6/7/2026) sebagai respons atas tuduhan yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat.

Sebelumnya, nama Achmad Supyadi disebut oleh seorang perangkat Desa Gung-Gung berinisial H saat dikonfirmasi mengenai proyek BK Tahun 2025 yang bernilai ratusan juta rupiah. Proyek tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya berdasarkan hasil investigasi media.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Kapolri Siapkan 100 Personel untuk Amankan Shalawat HUT ke-80 Polri di Banyuwangi

Menanggapi hal itu, Achmad Supyadi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan dengan proyek dimaksud. Ia mengaku tidak pernah mengetahui maupun terlibat dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.

“Untuk itu, sangat penting untuk saya klarifikasi dan saya tegaskan kalau saya sama sekali tidak ada kaitannya dengan proyek tersebut, apalagi menjadi beking proyek,” tegas Achmad Supyadi, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, klarifikasi tersebut penting disampaikan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat menyesatkan opini publik. Ia menilai tidak etis apabila profesinya sebagai advokat dikaitkan dengan praktik membekingi proyek, mengingat advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang harus menjunjung tinggi integritas.

Baca Juga:  Diduga Kepsek SMP Negeri 2 Julok Jarang Masuk Ke Sekolah, Datangpun hanya Ngisi Absen

Meski demikian, Supyadi mengaku memahami kondisi psikologis perangkat desa berinisial H saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Tapi, saya cukup memahami dengan kondisi psikologis perangkat desa inisial H saat dikonfirmasi wartawan,” ujarnya.

Supyadi juga menegaskan dirinya tidak dapat memberikan penjelasan terkait dugaan penyimpangan proyek yang ditemukan tim investigasi media karena tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.

Melalui klarifikasinya, ia mengingatkan masyarakat, khususnya pihak-pihak yang memberikan keterangan kepada publik, agar berhati-hati dalam menyebut nama seseorang tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, penyebutan nama orang lain tanpa bukti dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Ia pun mengajak semua pihak untuk tetap bersikap profesional, proporsional, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik sehingga tidak merugikan pihak lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *