Pemkab Sumenep Siapkan Rp43 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 ASN Jelang Lebaran 2026

Kabid Anggaran (BKAD) Sumenep, Ferdiansyah

SUMENEP, Detikpost.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyiapkan anggaran sebesar Rp43 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari total anggaran tersebut, Rp40 miliar dialokasikan untuk 8.508 ASN yang terdiri atas 6.078 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.430 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, Rp3 miliar lainnya diperuntukkan bagi PPPK Paruh Waktu.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Kepala Bidang Anggaran BKAD Sumenep, Ferdiansyah, mengungkapkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan dokumen pencairan sejak 13 hingga 15 Maret 2026.

“Dokumen sudah kami terima sejak Jumat hingga Minggu kemarin. Kami siaga di kantor untuk menerima pengajuan dari OPD agar Senin bisa dicairkan untuk PNS dan PPPK, serta Selasa untuk PPPK Paruh Waktu,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan, penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perbup Nomor 10 Tahun 2026 terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

“Sesuai Perbup, PPPK Paruh Waktu akan menerima THR sebesar Rp300 ribu dan gaji ke-13 Rp300 ribu, baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis. Anggarannya sudah tersedia di masing-masing OPD,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa komponen gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK sama THR nya, hanya berbeda pada waktu pencairannya.

“THR diberikan menjelang Ramadan, sedangkan gaji ke-13 biasanya menjelang tahun ajaran baru. Kemungkinan akan dicairkan pada Juni 2026 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak ASN,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menilai kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah sekaligus dorongan untuk meningkatkan kinerja ASN.

” Jika ASN tidak mampu meningkatkan kinerjanya, lebih baik THR dan gaji ke-13 ditiadakan saja di Sumenep. Rugi kita jika anggaran terswbut tidak berdampak terhadap kemajuan daerah,” ujarnya memungkasi.

Pencairan THR dan gaji ke-13 ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu di tengah kondisi fiskal pemerintah pusat dan daerah bagian dari komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam mendorong peningkatan kinerja ASN-PNS di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *