Polres Karanganyar Tetapkan Empat Tersangka Kasus Koperasi Alfa Dinar dan Dinar Mulia, Kerugian Capai Belasan Miliar

KARANGANYAR, JATENG – Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penanganan dua perkara yang berkaitan dengan Koperasi Alfa Dinar dan Dinar Mulia. Dari kedua perkara tersebut, polisi mencatat kerugian anggota mencapai belasan miliar rupiah.

Penanganan perkara itu disampaikan dalam pers release Polres Karanganyar saat gelar barang bukti perkara pidana umum (pidum) dan tindak pidana korupsi (tipidkor) di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (30/9/2026).

Bacaan Lainnya

Kanit III Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anjar Wardoyo, menjelaskan, untuk perkara Koperasi Alfa Dinar, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LG selaku ketua pengurus, S sebagai bendahara, dan SH selaku sekretaris.

Perkara tersebut bermula pada 2025 ketika sejumlah masyarakat ditawari produk deposito berjangka dengan iming-iming keuntungan melalui skema bagi hasil antara 0,3 persen hingga 1,5 persen.

Baca Juga:  Polri Bangun 617 SPPG dan Salurkan 72 Ribu Ton Beras ke Masyarakat

Persoalan muncul ketika deposito memasuki masa jatuh tempo. Sejumlah nasabah mengalami kesulitan menarik kembali dana pokok maupun bagi hasil yang dijanjikan. Kepada nasabah, disebutkan berbagai alasan, di antaranya brankas dalam kondisi kosong maupun dana kegiatan yang belum cair.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sekitar 18 barang bukti dari perkara Alfa Dinar. Di antaranya uang tunai sebesar Rp41.895.000 serta tujuh sertifikat hak milik (SHM).

Tujuh SHM tersebut masing-masing terdiri dari satu objek di Surakarta, satu di Sukoharjo, empat di Ponorogo dan satu di Karanganyar. Polisi masih mendalami keterkaitan sertifikat-sertifikat tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

Sementara itu, dalam perkara Koperasi Dinar Mulia, penyidik menetapkan satu orang berinisial UM sebagai tersangka. Jumlah korban yang telah tercatat mencapai 134 orang, dengan total kerugian sekitar Rp15,57 miliar.

“Untuk yang Dinar Mulia, dari dua laporan polisi kerugiannya kurang lebih Rp1,5 miliar, walaupun masih ada korban lainnya,” jelas Iptu Anjar dalam pers release tersebut.

Dalam perkara Dinar Mulia, polisi menyita sekitar 91 barang bukti. Modus yang digunakan disebut memiliki kemiripan, yakni menawarkan keuntungan kepada masyarakat melalui skema bagi hasil.

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Sabu, Pria Asal Solo Diamankan Satresnarkoba Polres Wonogiri

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sebagian dana anggota untuk pembelian aset tanpa persetujuan anggota. Selain itu, bisnis emas diduga turut digunakan untuk meyakinkan masyarakat agar bersedia menempatkan dananya.

“Itu salah satu modus untuk meyakinkan korban,” kata Anjar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat tersangka dalam dua perkara tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan. Polisi menyebut para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, para tersangka diwajibkan melakukan wajib lapor satu kali dalam sepekan kepada penyidik.

Polres Karanganyar memastikan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut terus berjalan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti, aliran dana, aset, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polres Karanganyar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tinggi. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas dan mekanisme pengelolaan dana sebelum menyerahkan uang kepada pihak maupun lembaga tertentu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *