Wonogiri, Detikpost.id – Satresnarkoba Polres Wonogiri kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RSW (28) asal Jebres, Kota Surakarta, diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, wilayah Sanggrahan, Desa Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Jumat (28/8/2026) malam.
Dari tangan RSW, polisi mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., melalui Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Wonogiri.
“Pada saat melintas di Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan berada di pinggir jalan. Saat didekati, yang bersangkutan terlihat panik,” kata Iptu Ririn, Sabtu (29/8/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal. Kepada polisi, pria tersebut mengaku membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana.
Bungkusan yang terdiri dari potongan lakban hitam dan tissue tersebut kemudian dikeluarkan dan dibuka di hadapan petugas serta saksi. Di dalamnya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu.
“Setelah bungkusan dibuka, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain sabu, polisi mengamankan potongan lakban hitam dan tissue, satu celana pendek warna hijau, satu tube berisi urine, serta satu unit telepon seluler Redmi 9C warna hitam.
Dalam perkara tersebut, RSW diduga berperan sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Iptu Ririn menambahkan, pelaku diketahui pernah berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, RSW pernah ditangkap dan diproses oleh Polresta Surakarta pada 2020 dan menjalani hukuman selama sekitar 18 bulan di Rutan Surakarta.
“Yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika. Hal ini menjadi perhatian kami bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Iptu Ririn menegaskan, Polres Wonogiri tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Wonogiri berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya. (Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)















