Aceh Utara ( DetikPost.id ) — Polemik terkait bendera Aceh yang kembali memanas di peringatan 21 tahun Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2026, memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat Aceh. Muhammad, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara yang akrab disapa Rimung Buloh, meminta seluruh pihak terkait, terutama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Gubernur Aceh, dan Pemerintah Pusat, segera menuntaskan persoalan ini secara menyeluruh dan transparan, agar rakyat tidak terus-menerus menjadi korban.
Dasar hukum bendera Aceh
Perjanjian Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 secara tegas pada butir 1.1.5 menyatakan: “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne.” Hal ini kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 246 ayat (2): “Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.” Sebagai tindak lanjut, pada tahun 2013 ditetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang menetapkan Bendera Bulan Bintang sebagai bendera daerah Aceh.
Namun persoalan muncul karena Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah menyatakan bahwa lambang daerah tidak boleh memiliki persamaan dengan simbol organisasi terlarang, sehingga Bendera Bulan Bintang yang dianggap mirip simbol GAM terus diperdebatkan. Ketegangan terus berulang setiap tahun, bahkan aparat keamanan kerap menurunkan dan melarang pengibaran bendera tersebut di berbagai daerah di Aceh.
Pernyataan lengkap Rimung Buloh
Sudah 21 tahun damai Aceh, tapi belum ada hasil nyata dari butir-butir nota kesepahaman yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005. Yang hanya di kampanye saja bilang menaikkan bendera dan kedaulatan, buktinya semua masih belum jelas dan belum tuntas,” ujar Rimung Buloh.
Beliau menegaskan bahwa DPR harus bertanggung jawab secara serius terhadap persoalan bendera Aceh, jangan hanya menunggu gaji dan aspirasi rakyat saja tanpa menyelesaikan masalah yang terus berulang dan merugikan masyarakat.
Gubernur Aceh juga harus bersuara tegas dan memperjuangkan hak rakyat Aceh sesuai amanat Perjanjian tahun 2005. Jangan diam saja melihat rakyat terus berdebat dan berkonflik soal simbol yang seharusnya sudah jelas kedudukannya. Pemerintah Aceh harus berani berbicara lantang ke pemerintah pusat, menuntut kepastian hukum yang adil dan transparan terkait bendera Aceh,” tegasnya.
Jangan biarkan rakyat terus menjadi korban karena ketidakjelasan ini. Setiap tahun peringatan damai justru diwarnai ketegangan dan kericuhan, padahal seharusnya perdamaian membawa ketenangan dan kemakmuran. DPR harus bertanggung jawab soal bendera ini, jangan hanya menunggu gaji dan aspirasi saja, rakyat yang jadi korban terus-menerus. Begitu juga Gubernur Aceh, harus berani memperjuangkan amanat rakyat, bukan hanya diam menunggu keputusan dari atas,” tambahnya.
Rimung Buloh juga mengingatkan bahwa isu bendera Aceh bukan sekadar soal simbol, melainkan bagian dari amanat Perjanjian Helsinki 2005, UU Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 246, dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Namun kenyataannya, persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas.
Kami tidak ingin janji-janji manis saja. Yang kami minta adalah kepastian hukum yang jelas dan adil. Jangan hanya di kampanye bilang naikkan bendera dan kemerdekaan, tapi kenyataannya semua masih belum jelas dan belum ada penyelesaian yang nyata. Rakyat sudah lelah dengan ketidakpastian ini. Gubernur Aceh yang dipilih rakyat harus menjadi garda terdepan memperjuangkan aspirasi ini, bukan membiarkan rakyat bingung sendiri,” tegasnya.
Pemerintah Pusat dan DPR tidak boleh terus mengabaikan kesepakatan yang sudah ditandatangani. Jika bendera Aceh dilarang, berarti melanggar Perjanjian Helsinki 2005 dan UU Pemerintahan Aceh. Jika diperbolehkan, harus ada aturan yang jelas dan tidak boleh terus dijadikan alasan untuk menindak rakyat yang hanya menaati peraturan daerah yang sah,” tambahnya.
Beliau meminta pemerintah pusat, DPR, Gubernur Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh segera duduk bersama mencari solusi yang adil dan tuntas sesuai dengan amanat Perjanjian Helsinki 2005, sehingga persoalan bendera tidak lagi menjadi sumber konflik dan ketegangan di tengah masyarakat Aceh.
Kami minta polemik bendera Aceh ini segera dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Jangan biarkan rakyat terus menjadi korban karena ketidakpedulian para wakil rakyat dan pemimpin daerah. Gubernur Aceh harus berani bertindak, DPR harus bertanggung jawab, pemerintah pusat harus terbuka. Selesaikanlah dengan jujur dan adil, agar perdamaian yang sudah dirintis selama 21 tahun ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Aceh,” pungkas Rimung Buloh.
Ringkasan dasar hukum dan persoalan bendera Aceh:
– ✅ Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005 (butir 1.1.5): Aceh berhak menggunakan simbol wilayah termasuk bendera
– ✅ UU No. 11 Tahun 2006 Pasal 246 ayat (2): Pemerintah Aceh berwenang menetapkan bendera daerah
– ✅ Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013: Menetapkan Bendera Bulan Bintang sebagai bendera resmi Aceh
– ❌ PP No. 77 Tahun 2007: Melarang simbol yang mirip organisasi terlarang, menjadi sumber konflik hukum
– ⚠️ Kenyataan di lapangan: Setiap tahun terjadi ketegangan, bendera kerap diturunkan, rakyat menjadi korban.


