Gerak Cepat Tangani Kasus Penusukan, Kinerja Polsek Teras Polres Boyolali Layak Diapresiasi

BOYOLALI, Detikpost.id — Kinerja jajaran Polsek Teras, Polres Boyolali, dalam menangani kasus penusukan mendapat apresiasi. Kecepatan petugas dalam memberikan pelayanan kepada korban hingga melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dinilai menunjukkan kerja nyata kepolisian di lapangan.

Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, di Dusun 9/2, Barengan, Salak’an, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Korban diketahui bernama Dani Sediyanto (33), warga Balong, Jepon, Blora.

Bacaan Lainnya

Sekitar pukul 01.30 WIB, korban bersama keluarganya mendatangi Polsek Teras. Setibanya di halaman kantor polisi, korban dan keluarga mendapat sambutan serta pelayanan yang baik dari Budi, Kanit Polsek Teras, bersama anggota yang sedang bertugas.

Tidak berhenti pada penanganan awal, jajaran Polsek Teras kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diketahui melarikan diri hingga ke wilayah Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, terduga pelaku juga disebut berencana bekerja ke luar negeri.

Namun, gerak cepat anggota Polsek Teras berhasil membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari sehari, terduga pelaku berhasil diamankan. Dari kejadian sekitar pukul 01.30 WIB hingga penangkapan sekitar pukul 20.30 WIB, petugas hanya membutuhkan waktu sekitar 19 jam untuk melakukan tindakan terhadap terduga pelaku.

Baca Juga:  Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, Polres Kebumen Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Kecepatan tersebut mendapat apresiasi dari Warsito, Korwil Solo Raya SMSI, yang hadir dan melihat langsung pelayanan anggota Polsek Teras pada malam kejadian.

“Saya melihat langsung bagaimana Kanit dan anggota Polsek Teras memberikan pelayanan dengan ramah kepada korban dan keluarga. Saya juga yakin dengan gerak cepat yang dilakukan, pelaku tidak akan membutuhkan waktu lama untuk diamankan. Dan terbukti, pada malam harinya pelaku berhasil ditangkap,” ujar Warsito.

Menurutnya, pelayanan kepolisian yang humanis sekaligus tindakan cepat dalam penanganan perkara merupakan bentuk kerja nyata yang patut diapresiasi.

“Ini contoh bahwa masyarakat membutuhkan polisi yang hadir, cepat merespons laporan, ramah dalam memberikan pelayanan, dan bekerja sampai persoalan ditangani. Polsek Teras patut mendapat apresiasi atas kinerja tersebut,” tambahnya.

Apresiasi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi jajaran Polsek Teras dan Polres Boyolali untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementar itu Budi, Kanit Polsek Teras

Budi selaku Kanit Polsek Teras menyampaikan bahwa tindakan cepat yang dilakukan jajaran kepolisian dalam menangani kasus tersebut merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Baca Juga:  Dugaan Penipuan Investasi Pengadaan Barang, Yuli Warga Semarang Melaporkan Iwan Cahyono ke Polisi

“Apa yang kami lakukan ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami sebagai anggota kepolisian. Ketika masyarakat datang membutuhkan bantuan, kami harus hadir dan memberikan pelayanan sebaik mungkin. Kami berusaha bekerja cepat, profesional, dan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.”

Budi menambahkan, pihaknya tidak ingin menjadikan keberhasilan dalam penanganan perkara sebagai alasan untuk berpuas diri. Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga melalui pelayanan yang tulus dan kerja nyata.

“Kami tidak bekerja untuk mencari pujian. Kami bekerja karena memang itu amanah dan tanggung jawab kami. Kepuasan kami adalah ketika masyarakat merasa dilayani, mendapatkan rasa aman, dan setiap persoalan dapat ditangani sesuai hukum.”

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.

“Polisi adalah bagian dari masyarakat. Ketika masyarakat membutuhkan, kami harus hadir. Semoga apa yang kami lakukan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.”

“Kerja nyata tidak selalu membutuhkan banyak kata; cukup hadir, bertindak, dan memberikan pelayanan terbaik ketika masyarakat membutuhkan.”

Catatan: Penangkapan dan status hukum terduga pelaku tetap perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian serta proses hukum yang berjalan. (Tim:Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *