Memanas, Anak Sulung Almarhum Sulaiman dan Saksi lain, Laporkan Sayyidah dan M ke Polresta Sumenep

Kurniadi, SH bersama kliennya di Polresta Sumenep

SUMENEP, Detikpost.id — Polemik antarahli waris almarhum Sulaiman kembali memanas. Ayub, anak sulung almarhum Sulaiman dari istri pertama, dan Zainuddin didampingi kuasa hukumnya, Kurniadi, SH, melaporkan Sayyidah dan seorang berinisial M seorang ASN Kesyahbandaran ke Polresta Sumenep, Kamis (29/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan harta, termasuk rumah, uang, dan material toko bangunan, serta dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan tertulis. Pelaporan ini juga menjadi respons atas laporan dugaan penggelapan kapal milik almarhum Sulaiman yang menyeret H. Abdul Kadir sebagai terlapor.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi persnya, Kurniadi menjelaskan bahwa dirinya memiliki dua agenda pendampingan hukum pada hari tersebut. Pertama, mendampingi H. Abdul Kadir dalam proses pemeriksaan terkait dugaan penggelapan kapal. Kedua, mendampingi Ayub dan Zainuddin dalam pelaporan terhadap Sayyidah dan M.

“Jadi, hari ini ada dua agenda. Pertama, pendampingan terhadap H. Abdul Kadir sebagai terlapor. Kedua, pendampingan terhadap dua orang saksi yang melaporkan Sayyidah dan M terkait dugaan tindak pidana penggelapan rumah, uang, dan material toko bangunan milik ayah Ayub, serta dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan,” ungkap Kurniadi.

Persoalkan Uang dan Material Toko Bangunan

Menurut Kurniadi, toko material bangunan milik almarhum Sulaiman telah dirintis sejak pernikahan dengan istri pertama. Setelah keduanya bercerai, usaha tersebut disebut dikelola bersama Sayyidah yang merupakan istri kedua almarhum.

Namun, setelah Sulaiman meninggal dunia, pihaknya mempertanyakan keberadaan uang hasil usaha dan material bangunan yang sebelumnya tersedia di toko tersebut. Ia juga menyebut bahwa material bangunan itu diperoleh melalui utang yang hingga kini, menurutnya, belum jelas penyelesaiannya.

Baca Juga:  Pansus DPRD Sumenep Soroti LKPJ 2025, Tekankan Pemerataan Pembangunan hingga Perbaikan Layanan Publik

“Terus siapa yang bertanggung jawab atas uang hasil penjualan dan siapa yang membayar utang toko yang tercatat tersebut?” tanya Kurniadi.

Ia menegaskan, persoalan uang dan material toko bangunan menjadi salah satu objek yang dipersoalkan dalam laporan tersebut. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pengelolaan usaha, keberadaan hasil penjualan, serta tanggung jawab atas kewajiban utang yang ditinggalkan.

Rumah di Batuputih Dipersoalkan sebagai Harta Warisan

Selain toko material bangunan, Kurniadi juga menyoroti sebuah rumah tinggal di Kecamatan Batuputih yang disebut dibangun oleh almarhum Sulaiman.
Menurutnya, rumah tersebut perlu diperjelas status kepemilikannya dan diperhitungkan dalam proses pembagian harta peninggalan apabila terbukti merupakan bagian dari harta warisan almarhum.

“Karena rumah itu dibangun oleh almarhum Sulaiman, maka perlu diperjelas hak waris para ahli waris lainnya. Menurut kami, rumah tersebut belum pernah diperhitungkan sebagai bagian dari harta peninggalan,” ujarnya.

Kurniadi menilai, persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai hak masing-masing ahli waris. Ia juga mempertanyakan adanya laporan terkait penjualan kapal yang disebut sebagai barang peninggalan almarhum, sementara menurut pihaknya masih terdapat aset lain yang belum diperhitungkan dalam pembagian warisan.

Zainuddin Persoalkan Surat Pernyataan

Sementara itu, Zainuddin melaporkan M atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan tertulis. Menurut penjelasan Kurniadi, surat tersebut diduga memuat pernyataan yang mengarah pada tuduhan bahwa H. Abdul Kadir merupakan pihak yang menjual kapal milik almarhum Sulaiman.

Kurniadi menyampaikan bahwa kliennya mengaku tidak mengetahui isi surat tersebut ketika diminta menandatanganinya. Ia menyebut, Zainuddin baru menyadari persoalan itu setelah mendapat teguran dari putranya untuk membaca kembali surat yang telah ditandatangani.

“Menurut keterangan klien, Zainuddin tidak pernah mengetahui dan tidak pernah membaca isi surat tersebut secara saksama. Setelah diminta membaca kembali, ia kemudian mendatangi M dan mengambil surat itu. Ternyata, di dalamnya terdapat pernyataan bahwa H. Abdul Kadir yang menjual kapal,” kata Kurniadi.

Ia juga menyoroti adanya nama pihak-pihak lain dalam surat pernyataan tersebut yang menurut keterangan kliennya, tidak berada di lokasi saat peristiwa yang dimaksud terjadi.

Baca Juga:  Dinkes P2KB Sumenep Galang Komitmen Lintas Sektor, Atasi Penolakan Imunisasi di Kalianget

Atas dasar itu, Kurniadi menduga surat tersebut mengandung unsur pemalsuan dan penggunaannya berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak yang dilaporkan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Minta Proses Hukum Berjalan Adil

Kurniadi berharap Polresta Sumenep menangani seluruh laporan yang berkaitan dengan polemik warisan tersebut secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Ia meminta agar laporan yang diajukan Ayub dan Zainuddin terhadap Sayyidah dan M juga diproses secara proporsional.

Menurutnya, penanganan perkara harus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor. Ia juga berharap proses hukum atas laporan yang menyeret H. Abdul Kadir berjalan seimbang dengan penanganan laporan yang baru diajukan kliennya.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Jika laporan terhadap H. Abdul Kadir diproses cepat dari tahap penyelidikan ke penyidikan, kami juga berharap laporan terhadap Sayyidah dan M ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, berbagai tuduhan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut masih berupa klaim dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara ini menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Sementara, kuasa hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazag saat dikonfirmasi tim media ini, mempersilahkan kliennya dilaporkan.

” Silahkan saja ,” Jawabnya dengan singkat. Mengutip relasipublik. Kamis, 29/10/2026

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *