Kejari Sampang Tetapkan Tersangka BLUD RSUD Zyn Dengan Kerugian Negara 5 Milyar

Sampang – detikpost.id – Kejaksaan negeri Sampang tetapkan tersangka, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang, tahun 2022 Sampai 2025, kurang lebih kerugian sekira 5 milyar rupiah, Jum’at sore ( 30/10/2026 ).

Berdasarkan siaran pers dari kejaksaan negeri Sampang dengan nomor : PR – 03/M.5.37/Dsb.4/10/2026. Dalam hal ini tim penyidik menetapkan tersangka, yaitu, inisial WRM, selaku bendahara pengeluaran RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang periode tahun 2022 Sampang 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut kepala kejaksaan negeri Sampang, Mochamad Iqbal S.H., M.H mengatakan, berdasarkan alat bukti yang di temukan oleh penyidik kejaksaan negeri Sampang, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) RSUD dr Muhammad Zyn Sampang.

” Berdasarkan alat bukti yang sah yang di temukan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Sampang, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan keuangan pada BLUD RSUD dr Muhammad Zyn Sampang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan, tersangka telah merugikan keuangan negara kurang lebih 5 milyar, selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan.

Baca Juga:  Pastikan Rasa Aman Masyarakat Tetap Terjamin, Polda Jateng Siap Tindak Tegas Perusuh

” Kerugian keuangan negara sekira kurang lebih 5 milyar rupiah dan akan di lakukan penahanan 20 hari kedepan,” tegasnya.

Sementara, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni:
Primair
pasal 603 jo pasal 20 huruf c Undang-undang no 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta pula subsidair.
Pasal 604 jo pasal 20 huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana jo. Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta lebih subsidair
Pasal 8 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 20 huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana.

Baca Juga:  Pencarian Warga Diduga Hanyut di Sungai Kala Linge Berlanjut, Polres Aceh Tengah dan Tim Gabungan Sisir Hingga Hilir

Bahwa yang mana, pasal 8 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi perihal pengawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang.

Dengan ditetapkannya WRM dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan keuangan pada badan layanan umum daerah sebagai tersangka, maka publik akan menanti, apakah kejaksaan negeri Sampang akan menetapkan tersangka tersangka tersangka yang lain? kita tunggu selanjutnya.

Penulis : Soleh
Editor : Redaksi
Sumber: detikpost.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *